KPU Kota Yogya masih Hadapi Tantangan Tingkatkan Partisipasi Pemilih Difabel

Kunjungan Kerja Joint Monitoring dari The Asia Foundation, Kemenlu Australia, Bappenas RI, dan LKIS di Kantor KPU Kota Yogyakarta, pada Kamis (13/2/2025). (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta masih menghadapi tantangan guna meningkatkan partisipasi pemilih difabel. Terutama pada kelompok penyandang disabilitas mental dan intelektual.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut sebagaimana disampaikan ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samudro saat menerima kunjungan kerja Joint Monitoring dari The Asia Foundation, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Australia, Bappenas RI, dan LKIS di Kantor KPU Kota Yogyakarta, pada Kamis (13/2/2025).

“Tantangan kami ke depan, persoalan berkomunikasi, membuka diri, dan memberikan pemahaman kepada mereka tentang hak pilih serta mau menggunakan hak pilihnya,” kata Harsya.

Mengingat, ungkap Harsya, ada sebagian orang tua atau keluarga dari penyandang disabilitas mental dan intelektual yang kurang membuka diri, termasuk ada keengganan jika ada anggota keluarganya dikategorikan sebagai pemilih difabel.

Meski demikian, pihaknya menyatakan bahwa berdasarkan data, angka partisipasi pemilih disabilitas dalam Pilkada Kota Yogyakarta Tahun 2024 sebesar 40 persen menjadi yang tertinggi se-DIY.

“Dari total 2.649 pemilih difabel di Kota Yogyakarta, ada 1.068 warga difabel yang menggunakan hak pilih, dan itu menjadi angka partisipasi tertinggi di DIY,” tegasnya.

Berdasarkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kategori Pemilih Difabel dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta Tahun 2024, total pemilih difabel sebanyak 2.649 orang. Dari jumlah tersebut, 987 difabel fisik, 271 difabel intelektual, 391 difabel mental, 524 difabel wicara, 139 difabel sensorik rungu, dan 337 difabel sensorik netra.

Sedangkan Komisioner KPU DIY, Sri Surani menjelaskan bahwa asal mula adanya DPT Disabilitas justru dimulai dari KPU Kota Yogyakarta pada Pemilu 2014 lalu.

“KPU Nasional belum ada DPT Disabilitas, KPU Kota Yogyakarta sudah ada,” ucap mantan anggota KPU Kota Yogyakarta ini.

Menurutnya, pendataan pemilih difabel itu didasarkan pada keinginan agar para penyandang disabilitas bisa mendapatkan hak yang sama di setiap tahapan Pemilu.

Di sisi lain, Rani menyebut bahwa pada Pemilu 2024, partasipasi pemilih difabel turun sehingga pihaknya terdorong untuk membuat peta jalan soal partisipasi disabilitas untuk Pemilu 2029 mendatang.

“Partisipasi ini dalam arti luas, tidak sekadar datang ke TPS saja. Melainkan, partisipasi yang terkait dengan kerangka hak memilih dan dipilih,” sambung Rani.

Untuk itu, pihaknya akan membuat perencanaan untuk memastikan kedua hak tersebut bisa terlayani dengan baik di DIY.

Sementara itu, First Secretary, Justice and Democratic Governance dari Kemenlu Australia, Ms. Emma Blanch menganggap, proses demokrasi dalam Pemilu yang memfasilitasi pemilih difabel, khususnya di Kota Yogyakarta menjadi pembelajaran bagi Australia. Terlebih, di tahun 2025 ini, Australia akan menggelar Pemilu. (Rep-01)

Pos terkait