Ilustrasi (kabarkota.com)
BANTUL (kabarkota.com) – Salah satu pengunjung Pantai Goa Cemara Bantul, Wati mengaku kecewa dengan petugas yang tiba-tiba mendatangi rombongannya dan diminta membayar ratusan ribu, tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Pengalaman tak menyenangkan itu bermuka ketika Wati bersama teman-temannya sedang melakukan sesi foto pre Wedding di sekitar Pantai Goa Cemara, pada 8 Mei 2023. Setelah cukup lama berada di lokasi yang relatif sepi tersebut, tiba-tiba mereka didatangi petugas pengelola objek wisata tersebut dan diminta membayar uang Rp 150 ribu di lokasi atau di kantor pengelola.
“Saya sebagai pengunjung merasa agak keberatan karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Jika memang area tersebut dijaga petugas dan diberi tahu sejak awal masuk, kami tidak masalah,” ungkap Wati kepada kabarkota.com, pada 8 Mei 2023.
Dari bukti kwitansi pembayaran yang berlogo Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Goa Cemara itu, biaya sebesar Rp 150 ribu yang dikenakan untuk kas lokasi prewedding.
Namun Wati menganggap, nilai nominal tersebut tidak sebanding dengan fasilitas yang ada di lokasi pantai. Terlebih, pihaknya tidak menggunakan fasilitas bangunan, seperti pendopo maupun yang lainnya sebagai properti dalam sesi pemotretan itu.
“Di lokasi itu juga sepi, hanya ada pemancing ikan,” sambungnya.
Sementara saat dikonfirmasi, Ketua Pokdarwis Pantai Goa Cemara, Sumartono membenarkan jika pengunjung yang melakukan aktivitas seperti pemotretan pre wedding di sekitar lokasi Pantai Goa Cemara dikenai biaya khusus dan harus reservasi sebelumnya.
“Itu karena kawasan Goa Cemara dikelola oleh Pokdarwis. Jika tidak kami kelola, tentu tidak akan kami mintai biaya,” dalihnya.
Pihaknya juga menganggap bahwa aturan itu telah dipahami oleh semua pihak yang akan melakukan pengambilan gambar di lokasi tersebut.
“Tentunya jika yang bersangkutan keberatan, pindah saja,” tegasnya.
Di lain pihak, Kasi Promosi dan Informasi, Dinas Pariwisata Bantul, Markus Purnomo Adi menjelaskan, Pengelolaan di dalam Pantai Goa Cemara memang ditangani oleh Pokdarwis sehingga pengenaan biaya semacam itu menjadi ranah mereka untuk menentukan.
“Kalau kami dari pemda tidak pernah mengeluarkan aturan atau ketentuan bahwa ketika (pengunjung) di satu tempat destinasi harus membayar. Tapi karena itu dikelola Pokdarwis, maka mereka mempunyai kebijaksanaan sendiri,” paparnya.
Menurutnya, pengenaan biaya serupa juga terjadi di beberapa objek wisata yang dikelola Pokdarwis, seperti gumuk pasir Parangkusumo, dan hutan pinus Mangunan.
“Karena pre wedding itu posisinya bisnis,” ucap Markus.
Meskipun standarnya Rp 150 ribu, imbuh Markus, tapi sebenarnya nilai nominal terebut masih bisa dinegosiasikan antara pengunjung dengan pengelola objek wisata. (Rep-01)