Relokasi Tempat Parkir ABA ke Giwangan: Walikota Yogya akan Longgarkan Aturan untuk Bus Tamu Hotel?

Terminal Giwangan Yogyakarta. (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Rencana pemindahan parkir bus-bus pariwisata dari Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali (TKP ABA) ke Terminal Giwangan Yogyakarta mengundang kegelisahan para pelaku wisata di Yogyakarta, tak terkecuali Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Bacaan Lainnya

Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Ernowo mengaku bahwa pada dasarnya keberatan dengan rencana pemindahan tersebut. Hanya saja, pihaknya menyerahkan kebijakan tersebut ke Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta maupun Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.

Oleh karenanya, Deddy bertemu dan berdiskusi dengan Walikota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, di Balaikota Yogyakarta, pada 16 April 2025. Salah satu pembahasannya, menyinggung soal rencana pemindahan parkir bus pariwisata ke Giwangan.

Deddy menjelaskan, berdasarkan hasil pertemuan PHRI dengan Walikota, larangan bus masuk kota Yogyakarta ternyata hanya untuk bus yang one day tour atau tidak menginap di hotel-hotel.

“Bagi tamu-tamu hotel yang menggunakan bus diperbolehkan masuk kota dan parkir di hotel yang sudah menyediakan tempat parkir bus,” ungkap Deddy kepada kabarkota.com, pada Rabu (16/4/2025) malam.

Menurutnya, kelonggaran aturan tersebut cukup melegakan. Meskipun, pihaknya tetap berharap, parkir bus di dalam kota tetap dipermudah, serta kemacetan di Kawasan Malioboro bisa teratasi.

“Bagi kami, alternatif kantong parkir untuk mobil selain bus sebaiknya tetap berada di area Malioboro,” sambungnya.

Sementara itu, kabarkota.com telah mencoba mengkonfirmasi Walikota Yogyakarta, Hasto Wardoyo terkait rencana kelonggaran aturan parkir bus wisata, setelah dipindahkan dari TKP ABA ke Terminal Giwangan, dengan mengirim pesan melalui Whatsapp. Namun hingga berita ini diturunkan, Walikota belum merespon.

Pemindahan TKP ABA Diundur

Di lain pihak, Pemda DIY telah menyatakan bahwa pembongkaran TKP ABA Yogyakarta diundur, dari rencana awal tanggal 14 April lalu.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, pemunduran tersebut untuk mematangkan relokasi TKP ABA supaya tidak mengorbankan nasib rakyat, khususnya para juru parkir (jukir).

Sultan menyatakan, Pemda DIY terus berkoordinasi dengan Pemkot, sembari menyiapkan lokasi parkir sementara dan mematangkan solusi jangka panjang. Terlebih, kontrak sewa pengelolaan asetnya diperpanjang hingga 28 April 2025 mendatang.

TKP ABA Yogyakarta. (dok. kabarkota.com)

“Yang penting itu mereka tidak ditelantarkan sehingga bisa beralih di parkir Mandala Krida (sementara), Terminal Giwangan dan sebagainya,” pinta Sultan, sebagaimana dilansir dari laman Humas Pemda DIY, pada 15 April 2025.

Lebih lanjut Sultan menyebut, sejumlah lokasi sudah disiapkan untuk merelokasi parkir beserta jukir. Tempat relokasi permanen yang disiapkan, yakni di Terminal Giwangan, dan tempat parkir Ketandan. Sedangkan lokasi parkir sementara di Stadion Mandala Krida. (Rep-01)

Pos terkait