Perdana Arie Dituntut 1 Tahun Penjara

perdana arie
Persidangan Perdana Arie di PN Sleman, pada Selasa (10/2/2026). (dok. kabarkota.com)

SLEMAN (kabarkota.com) – Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Perdana Arie Putra Veriasa dituntut 1 tahun penjara atas perkara dugaan pembakaran tenda di Polda DIY pada akhir Agustus 2025 lalu.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang Prasetiyo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, pada Selasa (10/2/2026).

Bacaan Lainnya

Bambang menyatakan bahwa terdakwa, Perdana Arie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir sehingga membahayakan keamanan barang, sebagaimana diatar dan diancam dalam pasal 308 pasal (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Perdana Arie Putra Veriasa… dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara…,” kata Bambang.

Selain itu, JPU juga menetapkan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasehat hukum dari Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (Bara Adil), M. Rakha Ramadhan menilai, tuntutan 1 tahun itu sangat berat bagi Perdana Arie sebagai anak muda yang telah menyuarakan kebenaran dan turut berpartisipasi dalam agenda demokrasi.

“Nanti di agenda pembelaan, kami akan menyampaikan hal-hal meringankan, dengan harapan Ari bisa mendapatkan keadilan nanti pada saat putusan,” tegas pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta ini, usai persidangan.

Disinggung soal Lex Favor Reo (prinsip bahwa keraguan harus diputuskan untuk terdakwa), Rakha berpendapat bahwa dalam persidangan, sebenarnya adanya bahaya umum yang timbul itu sudah dibantah. Bahkan, secara jelas diterangkan bahwa mobil atau objek lain tidak terbakar akibat perbuatan tersebut. Hanya saja, ada tindakan aktivitas lain yang mendekatkan objek tertentu ke api.

“Tetapi Jaksa Penuntut Umum mengenakan Pasal 308 kepada Perdana Arie sehingga kami juga akan menerangkan perihal bahaya umumnya itu dalam pledoi (pembelaan),” sambungnya. Selain Bara Adil, Perdana Arie juga akan menulis sendiri pembelaannya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Ari Prabawa mengatakan, persidangan lanjutan dengan agenda pledoi akan kembali digelar di PN Sleman, pada 18 Februari 2026 mendatang. (Rep-01)

Pos terkait