Ilustrasi (hukumonline.com)
JAKARTA (kabarkota.com) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly menegaskan, meski baru ditandatangani Presiden pada Rabu (25/5) kemarin, namun Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau yang lebih dikenal dengan Perppu Kebiri otomatis sudah berlaku.
Hanya saja, menurut Menkumham, pemerintah akan segera mengirimkan Perppu tersebut ke DPR-RI untuk disahkan.
�Kami berharap fraksi di��DPR akan sepakat dengan Presiden agar��Perppu ini dapat dijadikan Undang-Undang.� kata Yasonna di Jakarta, Rabu (25/5/2016)..
Terkait pro kontra terhadap tindakan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, Menkumham menyatakan bahwa yang dilakukan bukan kastrasi melainkan kebiri kimia dan berdasarkan pertimbangan hakim , karena itu merupakan hukuman tambahan.
�Hakim akan melihat fakta-fakta, dan itu diberikan kepada pelaku yang berulang, pelaku beramai-ramai, pedofil kepada anak, jadi bukan kepada sembarang,� tegasnya seperti dikutip laman setkab.
Pihaknya juga mengingatkan, kebiri itu adalah salah satu hukuman tambahan, selain pemasangan alat deteksi elektronik. Termasuk, pengumuman�yang bersangkutan secara publik sebagai sanksi sosial.
Hukuman tersebut, lanjut Yasonna juga tidak diberlakukan pada pelaku anak-anak karena ada undang-undang tentang peradilan anak yang membedakannya.
Pihaknya juga memastikan, hukuman tersebut berlaku bagi pelaku kejahatan seksual, sejak Perppu Kebiri diberlakukan. (Rep-03/Ed-03)