SLEMAN (kabarkota.com) – sejumlah warga, khususnya ibu-ibu warga RT01/RW01 Karangwuni, Caturtunggal, Depok, Sleman, Rabu (7/5) mendatangi kantor Dinas Pengalihan Pertanahan Daerah (DPPD) kabupaten Sleman. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan terkait kelengkapan dokumen Pembangunan Apartemen Uttara.
Koordinator warga Karangwuni RT 01 yang menolak Pembangunan Apartemen Uttara, Rani Gardono menjelaskan, pihaknya bermaksud mempertanyakan pernyataan Rien Andrijani selaku Kabid Tata Guna Tanah DPPD Kabupaten Sleman di media, pada 30 April 2014 lalu. Pasalnya, Rien menyampaikan bahwa pihak pengembang apartemen Uttara telah melampirkan berkas persetujuan warga atas pembangunan tersebut.
"Warga yang mana?" Tanya Rani. Mengingat, sambung dia, selama ini warga di ring I, dari awal telah menolak rencana pembangunan Apartemen berlantai 15 tersebut. Bahkan, warga RT 01 juga sempat mengumpulkan tanda-tangan petisi, dari 27 warga yang juga menolak.
Rani juga mengaku, warga memang pernah mendapatkan dua kali sosialisasi bersama dengan pihak kelurahan Catur Tunggal. Namun, ketika sosialisasi pertama, pihak pengembang hanya menyampaikan akan membangun kos-kosan eksklusif di wilayah tersebut.
"Sosialisasi kedua, peruntukkannya menjadi apartemen", ungkap Rani.
Warga RT 01, Indri yang juga turut hadir ke DPPD Kabupaten Sleman, membenarkan adanya sosialisasi tersebut. Hanya saja Indri menegaskan, dari awal sekitar 40 warga di ring I tidak menyetujui pembangunan apartemen yang jaraknya hanya beberapa meter dari rumah warga.
Indri menjelaskan, warga mengetahui rencana pembangunan tersebut sejak adanya sosialisasi pertama, pada September 2013 lalu.
Sebelumnya, pada 30 April lalu, Kabid Tata Guna Tanah DPPD Kabupaten Sleman, Rien Andrijani melalui media cetak (Harjo), menyatakan bahwa pada saat pengajuan ijin, pihak pengembang apartemen telah melampirkan berkas persetujuan warga, yang diketahui dari pihak Desa hingga Kecamatan setempat. (jid/tri)