Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. (dok. Humas Pemda DIY)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan dua hal penting sebagai upaya Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk meredam konflik antara kelompok orang Madura dan Papua yang terjadi di Yogyakarta, baru-baru ini.
Sultan mengatakan, pertama, warung-warung Madura yang ada di Yogyakarta harus mencantumkan tulisan “bayar tunai”.
“Perkara mau dibantu gratis, itu urusannya individu,” ucap Sultan usai menggelar audiensi dengan masyarakat Madura di Kepatihan Yogyakarta, pada Rabu (12/2/2025).
Sebab dengan tulisan “bayar tunai” itu, Sultan menganggap, ada kekuatan hukumnya.
Selain itu, Raja Keraton Yogyakarta ini meminta agar ada proses hukum yang tegas, jika masih terjadi pemaksaan.
Harapannya dengan begitu, lanjut Sultan, konflik bisa diredam dan tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Sebelumnya, Ketua Keluarga Madura Yogyakarta (KMY), Jugil Adiningrat mengungkapkan, tindak kriminal berupa aksi prenaminisme yang diduga dilakukan oleh orang Papua terhadap sejumlah warung kelontong milik orang Madura telah terjadi berulang sehingga bukan lagi sekadar
insiden, melainkan ancaman nyata bagi warga Madura di Yogyakarta.
“Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada sedikit pun niat dari kami untuk bersikap arogan, tetapi kami tidak dapat terus-menerus menerima tindakan yang mengancam keselamatan dan usaha kami,” tegas Jugil dalam siaran persnya, pada 10 Februari 2025.
Oleh karenanya, KMY meminta jaminan dari aparat keamanan bahwa hukum akan ditegakkan dengan adil. Sekaligus, ada upaya serius dalam mendorong perubahan terhadap sikap mental kriminal tertentu yang masih terjadi di kalangan sebagian individu dari etnis tersebut.
“Kami berharap semua pihak, termasuk
pemerintah dan aparat keamanan dapat mengambil langkah konkret guna memastikan bahwa tidak ada lagi intimidasi, pemalakan, atau tindakan sewenang-wenang yang dapat merusak kedamaian bersama,” sambungnya.
Pihaknya juga mengimbau agar seluruh warga Madura tetap waspada dan tidak mudah
terprovokasi untuk melakukan tindakan di luar hukum, demi menjaga keamanan dan kedamaian di Yogyakarta. (Rep-01)