PR2Media Soroti “Militerisasi dan Privatisasi” Kebijakan Media di Awal 2026

pers
Pertemuan PR2Media di Yogyakarta, pada 21 Februari 2026. (dok. istimewa)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) -Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) merilis Catatan Awal Tahun 2026 yang menyoroti situasi demokrasi, regulasi media, dan tata kelola ruang digital di Indonesia, di UC UGM, pada 21 Februari 2026.

Ketua PR2Media, Masduki, mengatakan, Catatan Awal Tahun 2026 ini, PR2Media mengangkat tema: Militerisasi dan Privatisasi Kebijakan Media dan Ruang Digital.

Bacaan Lainnya

Melalui tema ini, PR2Media menyoroti tren penurunan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) dalam lima tahun terakhir. Menurutnya, pada tahun 2021, Indonesia berada di peringkat ke-52. Namun pada tahun 2022 turun ke level 54. Di Tahun 2023 indeksnya kembali turun ke-56, dan terus merosot ke posisi 59, pada 2024. dengan skor 6,44 dari skala tertinggi 10.

“Salah satu indikator penurunan indeks ini adalah ketidakpastian hukum, khususnya regulasi media dan kinerja regulatornya,” kata Masduki dalam siaran persnya, pada Minggu (22/2/2026).

Pihaknya menilai, regulasi dan lembaga regulator media yang lahir pasca-Reformasi 1998 seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Informasi Publik (KIP), kini menghadapi fase pelambatan hingga kehilangan relevansi.

2026, Belum ada Tanda Perbaikan IDI

Memasuki 2026, PR2Media menyebut belum ada tanda perbaikan IDI. Bahkan sepanjang 2025, berbagai peristiwa dinilai berpotensi memperburuk kondisi demokrasi. Diantaranya, aksi teror kepala babi yang ditujukan kepada jurnalis Majalah Tempo terkait sikap kritis melalui siniar Bocor Alus. Selain itu, muncul pula rencana pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.

Masduki mengingatkan, meskipun regulasi serupa ada di negara demokrasi seperti Jerman, namun konteks Indonesia berbeda karena memiliki pengalaman represi digital. RUU tersebut dinilai berpotensi menambah beban politik baru di ruang digital nasional.

Indikasi Militerisasi di Ruang Digital

Dalam catatan tahunannya, PR2Media menemukan indikasi kuat militerisasi ruang digital sepanjang 2025. Hal ini dikaitkan dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI, khususnya Pasal 7 Ayat (2b) tentang operasi militer selain perang (OMSP) di ruang siber. Selain itu, terdapat peningkatan pola represi bercorak militeristik terhadap perilaku digital warga negara, seperti surveillance dan data hacking.

Ia juga menyoroti tentang isu privatisasi kebijakan media, termasuk favoritisme pemerintah terhadap platform digital, serta pengutamaan isu equal playing field dalam revisi UU Penyiaran. Di waktu yang bersamaan, pertumbuhan kecerdasan artifisial (AI) lebih diperlakukan sebagai entitas bisnis semata, tanpa penguatan proteksi negara.

Gelombang Judicial Review dan Kerentanan Regulasi

Sepanjang 2025, mereka pun mencatat adanya gugatan publik, pengajuan judicial review, dan revisi terhadap sejumlah undang-undang terkait komunikasi, yakni UU Penyiaran, UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), dan UU Pers. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa regulasi media dan komunikasi sedang menghadapi kerentanan dan ancaman kedaluwarsa, di tengah disrupsi digital.

Masduki menyebut, terdapat dua pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU PDP dan UU Pers. Regulasi tersebut masih berpotensi memicu kriminalisasi kebebasan berekspresi di internet dan media sosial.

Putusan MK terhadap UU PDP cenderung menolak permohonan, sementara terhadap UU Pers Nomor 40/1999, MK hanya menegaskan mekanisme perlindungan jurnalis sebagaimana norma sebelumnya.

“Dengan demikian, perlindungan hukum bagi jurnalis, akademisi, dan pembuat konten masih menjadi tanda tanya,” tegasnya.

Regulator Terancam Lumpuh

Dari sisi kelembagaan, lanjut Masduki, tahun 2025 juga ditandai dengan pergantian anggota Dewan Pers yang disertai penurunan alokasi anggaran. Kondisi ini dinilai membuat lembaga tersebut terancam lumpuh.

Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) sebagai pemegang mandat publisher right belum berjalan maksimal. Bahkan, berisiko kehilangan relevansi pasca kesepakatan Presiden Prabowo dengan Donald Trump. Sementara itu, KPI terus menghadapi tekanan dari industri media dan mengalami penurunan kinerja.

Harapan dan Inisiatif Baru

Namun demikian, PR2Media juga menilai, ada sejumlah perkembangan positif. Sebab, secara regional di Asia Tenggara mulai muncul gerakan penataan hubungan yang lebih setara antara komunitas regional dan platform digital, dengan mengacu pada model Eropa Barat.

Gagasan pendirian Trusted Fund untuk jurnalisme di Indonesia juga diinisiasi PR2Media bersama IFPIM dan AMSI. Dalam lima tahun terakhir, media jurnalisme alternatif yang berfokus pada investigasi disebut tumbuh di Indonesia.

“Ini semua membuka harapan,” ucap Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.

Selain itu, berbagai isu normatif dan konseptual seperti fenomena “no viral no justice”, perkembangan AI tanpa proteksi negara, revisi UU Penyiaran yang tak kunjung tuntas, hingga situasi pendidikan jurnalistik turut menjadi evaluasi dalam catatan tahunan tersebut.

Desakan PR2Media

Memasuki tahun 2026, PR2Media meminta agar negara hadir secara lebih kuat dalam ekosistem komunikasi, media, platform digital, dan AI melalui regulasi yang terintegrasi, komprehensif, serta berpihak pada perlindungan hak digital warga dalam kerangka HAM.

Secara khusus, PR2Media mendesak agar revisi UU Penyiaran dapat dituntaskan tahun ini, serta rencana pembentukan UU anti-disinformasi ditinjau kembali karena dinilai berpola top-down. (Ed-01)

Pos terkait