Ilustrasi (dok. pixabay)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengaku, pihaknya sangat terbuka dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk para pegiat penyandang disabilitas terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pendidikan Khusus.
Hal tersebut disampaikan Huda menanggapi adanya kritik dari para pegiat penyandang disabilitas DIY tentang rencana pengesahan Ranperda.
Huda menilai, kritik konstruktif yang disampaikan justru bagus untuk menyempurnakan rancangan Perda yang merupakan inisiatif dewan ini. Terlebih saat ini, DPRD DIY sedang dalam proses penyusunan Ranperda dan menggalang masukan dari berbagai pihak.
“Kalau memang masih ada masukan-masukan yang belum terakomodasi, maka saya kira pengesahan bisa ditunda,” tegas Huda kepada kabarkota.com, Selasa (21/9/2021).
Sebelumnya, Jaringan organisasi dan pegiat difabel DIY mempertanyakan tentang pembahasan Ranperda Pendidikan Khusus karena tidak mencerminkan komitmen yang tegas dalam pemenuhan hak pendidikan, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016. Terlebih, DPRD DIY juga sedang memproses revisi Perda No 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
“Kami mempertanyakan, siapa sebenarnya yang berkepentingan dengan Ranperda Pendidikan Khusus ini, ketika partisipasi difabel bahkan sangat dibatasi,” ucap Nuning Suryatiningsih dari OHANA, dalam pernyataan tertulisnya, 19 September 2021.
Nuning mengaku, sebagai rights holders, pihaknya hanya dilibatkan dalam beberapa konsultasi, sementara tidak ada di antara tim penyusun dari perwakilan organisasi maupun pegiat penyandang disabilitas.
Selain itu, sambung Nuning, pendidikan bagi penyandang disabilitas, sebagaimana diatur dalam pasal 10 UU 8/2016 maupun PP 13/2021 adalah pendidikan inklusif sehingga semestinya kebijakan penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik dengan disabilitas, sebagai bagian dari hak penyandang disabilitas, cukup diatur bersama-sama dalam PERDA Disabilitas yang saat ini sedang direvisi.
“Atas penelaahan di atas,maka seharusnya penyusunan Ranperda Pendidikan Khusus tidak perlu dilanjutkan,” pintanya.
Direktur Center for Improving Qualified Activity in Life of People with Disabilities (Ciqal) Yogyakarta, ini juga mengungkapkan bahwa sejak tahun 2019, pihaknya telah berupaya untuk mengawal substansi serta norma hukum yang diatur di dalamnya, namun hingga hari ini di dalam draft Perda tersebut tidak terlihat perubahannya.
Padahal, Nuning menilai Ranperda Pendidikan Khusus yang sedang berjalan itu tidak efektif dan telah mencederai asas, serta prinsip partisipasi penyandang disabilitas (Rep-01)