Warga Bantulan membentangkan spanduk di makam si Jambu, pada Selasa (20/8/2024). (dok. kabarkota.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Sejumlah warga Padukuhan Bantulan, Kalurahan Margokaton, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman, DIY, pada Selasa (20/8/2024) pagi, berkumpul di makam Si Jambu yang lokasinya berada di sekitar pembangunan jalan Tol Yogya – Bawen. Mereka membentangkan spanduk putih dengan tulisan “Segera Pindahkan Makam Leluhur Kami Booss”.
Salah satu ahli waris di Makam Si Jambu, Tukimin mengaku resah, karena ada proses pengurukan tanah untuk proyek tol tersebut di belakang makam. Terlebih, mereka tidak mendapatkan sosialisasi sama sekali terkait proses pengurukan jalan tol tersebut.
“Kami resah karena itu sudah ada timbunan. Kalau nanti hujan dan longsor, maka makam ini bisa tertimbun,” kata Tukimin kepada wartawan.
Menurutnya, makam yang masih aktif tersebut telah digunakan untuk memakamkan 374 jasad leluhur mereka. Termasuk, makam Kyai dan Nyai Si Jambu.
Juru Kunci Makam Si Jambu, Darsono menyebut, Kyai dan Nyai Si Jambu merupakan leluhur yang diyakini sebagai keturunan darah biru (keluarga kerajaan) dan menjadi bagian dari sejarah keberadaan Padukuhan Bantulan yang terletak di sekitar Selokan Mataram.
Oleh karenanya, Warsono meminta agar makam Si Jambu segera dipindahkan. Terlebih, lokasi untuk relokasi juga telah disiapkan.
Pihaknya menjelaskan, makam Si Jambu berada di Tanah Sultan Ground (SG) dengan luasan sekitar 1.500 meter persegi. Sedangkan luasan lahan yang disiapkan untuk relokasi adalah tanah kas desa dengan luas kurang lebih 1.200 meter persegi.
“Masyarakat sudah mengikhlaskan, bilamana makam ini akan dipindahkan ke sana (tempat relokasi). Tapi permintaan kami, pemindahan segera dilaksanakan,” tegas kakek berusia 76 tahun ini.
Satriyo, salah satu warga Padukuhan Bantulan menambahkan, pihaknya melakukan upaya penghentian proses pengurukan sejak 9 Agustus lalu.
“Ketika di kalurahan, kami dipertemukan dengan pihak tol, tapi belum ada kepastian,” sesalnya.
Hanya saja, berdasarkan informasi yang mereka terima, pihak tol baru menyetujui 273 makam. Sedangkan 101 makam lainnya, belum mendapatkan persetujuan.
Untuk proses pemindahan tersebut nantinya, lanjut Satriyo, ahli waris akan mendapatkan Rp 5 juta per makam. Namun, pihaknya juga belum mendapatkan kepastian terkait siapa pihak yang akan melakukan pemindahan jasad leluhur mereka.
Belum Ada Kepastian Relokasi Makam
Di lain pihak, Jogoboyo Kalurahan Margokaton, Didik Harjunadi mengaku belum bisa memastikan waktu pemindahan makam si Jambu ke tanah kas desa yang saat ini masih difungsikan sebagai kandang kelompok.
Didik menyampaikan, pada 14 Agustus lalu, pihaknya telah berkirim surat permohonan relokasi kandang.
“Kami masih menunggu pencairan dana untuk pemindahan kandang,” tutur Didik saat ditemui di Kantor Kalurahan Margokaton.
Jika nanti pencairan pemindahan kandang sudah dilakukan, sambung Didik, maka lahan akan disiapkan untuk pemindahan makam.
” (waktu pencairan) Itu tergantung dari pihak tol,” ucapnya lagi
Terkait dengan perbedaan penghitungan jumlah makam antara pihak Jasamarga dengan warga, Didik menduga, itu terjadi karena Jasamarga melakukan penghitungan secara manual. Meski demikian, mereka berjanji akan memenuhi kekurangan tersebut, selama ada permohonan lagi.
“Itu akan tetap diperhitungkan karena fakta jasadnya ada,” sebutnya.
Lebih lanjut Didik juga mengaku khawatir jika sewaktu-waktu tanah uruk di sekitar makam si Jambu akan longsor, saat musim hujan tiba. Namun, pihak kalurahan tidak bisa menghentikan proses pembangunan Jalan Tol Yogya – Bawen karena itu merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Kalurahan hanya menyampaikan tuntutan tersebut ke pihak tol,” katanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, baik direktor maupun Humas Jasamarga Jogja – Bawen (JJB), hingga berita ini diturunkan belum memberikan respon terkait hal tersebut. (Rep-01)