Seminar Agraria: Mega Proyek Infrastruktur dan Perampasan Agraria di Indonesia, di kampus STPMD APMD Yogyakarta, Kamis (25/8/2016). (sutriyati/kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Aktifis Jogja Darurat Agraria (JDA), Sri Kusanto menyebut, hingga kini reforma agraria di Indonesia belum terwujud. Melainkan, masih sekedar reformasi agraria yang sifatnya membenahi masalah itu dengan tambal sulam, bukan perombakan di bidang agraria.
Hal itu disampaikan Kus dalam Seminar Agraria: Mega Proyek Infrastruktur dan Perampasan Agraria di Indonesia, di kampus STPMD APMD Yogyakarta, Kamis (25/8/2016).
“Jadi ketika kementerian agraria atau Kepala BPN menyebut sertifikasi adalah melakukan reforma agraria, itu level teknis. Karena, reforma agraria bukan semata-mata masalah sertifikasi. Tidak bisa disederhanakan dengan pemberian sertifikat berarti reforma agraria sudah dilakukan,” jelasnya.
Reforma Agraria atau secara legal formal disebut juga dengan Pembaruan Agraria, seperti dilansir dari laman wikipedia, adalah proses restrukturisasi (penataan ulang susunan) kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agrarian, khususnya tanah. Dalam pasal 2 TAP MPR RI Nomor IX/MPR/2001 dijelaskan bahwa pembaruan agraria mencakup suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumberdaya agraria, dilaksanakan dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sedangkan reformasi agraria, masih dari sumber tersebut, secara sempit istilah itu merujuk pada distribusi ulang lahan pertanian atas prakarsa atau dukungan pemerintah. sedangkan secara luas istilah tersebut merujuk pada peralihan sistem agraria suatu negara secara keseluruhan, yang sering kali juga meliputi reformasi pertanahan.
Sementara, Iwan Nurdin dari Konsersium Pembaharuan Agraria (KPA) berpendapat bahwa reforma agraria bisa saja dilakukan di Indonesia, namun tidak dalam waktu dekat. Karenanya, gerakan rakyat terutama dalam bentuk aliansi perlu mendorong regulasi untuk menyerap gagasan baru sebelum reforma tersebut diwujudkan.
Selain itu, menurutnya, Negara juga harus memiliki daya paksa. “Reforma agraria itu gagal karena tidak ada daya paksa. Padahal sebenarnya pemerintah mempunyai kekuatan itu. Jadi tidak sekedar volunteery,” tegasnya. (Rep-03/Ed-03)







