Jumpa pers Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas DIY terkait rekrutmen CPNS 2018. (dok. istimewa)
SLEMAN (kabarkota.com) – Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas DIY menilai, rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, khususnya di DIY belum mengakomodir sepenuhnya hak-hak kaum difabel
Padahal, Komisioner Bidang Pemantauan dan Layanan Pengaduan, Winarta mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Negara semestinya memberikan jaminan kesetaraan hak Penyandang Disabilitas dengan warga negara lainnya, dalam mendapatkan pekerjaan.
Hal itu diantaranya tertuang pada pasal 5 ayat (1) huruf f yang menegaskan bahwa Penyandang Disabilitas memiliki hak pekerjaan. Adapun hak pekerjaan tersebut sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 11 huruf a meliputi pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun swasta tanpa diskriminasi.
Lebih lanjut, Pasal 45 menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas.
“Undang-undang ini juga mengatur adanya jumlah minimal (kuota kerja minimal) dalam memenuhi hak pekerjaan Penyandang Disabilitas,” ucap Winarta melalui siaran pers, Kamis (11/10/2018). Utamanya di pasal 53 yang menentukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Adapun perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Meskipun dalam penerimaan CPNS 2018 sudah terdapat alokasi formasi bagi Penyandang Disabilitas, Namun menurutnya belum memenuhi ketentuan jumlah minimal sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 sebesar minimal 2%.
“Dapat dipastikan proporsi PNS dari kalangan Penyandang Disabilitas yang saat ini sudah bekerja di pemerintah DIY dan Kabupaten/ Kota belum mencapai angka 2% dari jumlah keseluruhan PNS yang ada, sehingga seharusnya penerimaan CPNS memenuhi proporsi jumlah minimal yang diatur undang-undang agar dapat secepatnya terpenuhi kuota minimal PNS penyandang Disabilitas secara keseluruhan,” imbuhnya
Pihaknya menyebut, dari total 3.182 CPNS di empat kabupaten, satu kota, dan satu di lingkungan pemda DIY, total alokasi CPNS untuk penyandang disabilitas hanya 35 atau 1.113%. Bahkan di Kabupaten Gunungkidul, kuotanya kurang dari 1%.
Ditambahkan Winarta, permasalahan lain yang juga terkait penerimaan CPNS bagi Penyandang Disabilitas adalah formasi yang disediakan hanya terbatas bagi disabilitas fisik. Sedangkan Tuna netra, tuli, dan disabilitas intelektual (tuna grahita) tidak ada sama sekali dalam kualilifikasi. Padahal, sesuai ketentuan Undang-Undang 8 Tahun 2016, hak pekerjaan dilaksanakan tanpa diskriminasi. Semestinya penerimaan CPNS juga tak dibatasi pada ragam disabilitas tertentu.
“Di samping permasalahan di atas, proses penerimaan CPNS belum mempertimbangkan pentingnya kebijakan afirmasi, belum melakukan pemetaan situasi Penyandang Disabilitas sebagai pertimbangan dalam menentukan syarat atau kualifikasi bagi Penyandang Disabilitas, dan minimnya fasilitas aksesibilitas,” tegasnya.
Karenanya, Pemerintah Pusat dalam hal ini MENPAN, Pemerintah DIY, dan Pemerintah Kabupaten Kota harus mengusahakan terjaminnya hak Penyandang Disabilitas terkait kesempatan menjadi PNS sebagaimana telah diatur dalam UU tersebut. (Ed-03)