(dok. istimewa)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Tragedi kecelakaan bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, yang terjadi di Jalan Raya Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 11 Mei 2024 malam menjadi duka bagi dunia pendidikan di tanah air.
Imbasnya, Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba meminta agar Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta untuk agar memperketat pemberian izin study tour ke luar kota bagi sekolah-sekolah.
Mengingat, kata Bahar, pasca ujian Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD), baik di tingkat SD maupun SMP. Pihak sekolah berpotensi mengadakan study tour ke luar kota.
“Hal ini harus diawasi secara ketat,” tegasnya dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, pada Senin (13/5/2024).
Menurutnya, pengawasan bisa dilakukan salah satunya dengan melakukan pengecekan kesiapan keberangkatan, kelayakan armada dengan melibatkan dinas terkait, serta meninjau ulang tujuan dan manfaat study tour tersebut.
“Jika dinas terkait yang melakukan pengecekan armada menyatakan bahwa kendaraan tidak laik jalan, maka jangan dipaksakan,” pintanya.
Pihaknya juga mengimbau semua sekolah yang akan menggelar study tour agar melaporkan diri ke Disdikpora Kota Yogyakarta.
“Pemberian izin pun harus dilakukan secara ketat, dengan mempertimbangkan nilai kepentingan, keamanan, dan kenyamannya,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 11 Mei lalu, bus Pariwisata Putra Fajar yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat mengalami kecelakaan di Subang hingga mengakibatkan 11 orang meninggal dunia, dan puluhan lainnya mengalami luka-luka
Bus dengan plat nopol AD 7524 OG tersebut diduga kehilangan kendali karena rem blong saat melintasi jalan turunan hingga bus oleng dan terguling. Selain itu, berdasarkan temuan sementara, bus nahas tersebut ternyata tidak memiliki izin angkutan, karena dokumen uji berkala telah kadaluwarsa sejak Desember 2023. (Ed-01)