Tangis Eyang Sutaryo Pecah saat Pengosongan Rumah Dinas PJKA di Stasiun Lempuyangan Yogya

Eyang Sutaryo (kiri) menangis dan memeluk Jubir Warga Lempuyangan (kanan) saat rumahnya mulai dikosongkan, pada Kamis (3/7/2025). (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Seorang perempuan Lanjut Usia (Lansia) warga penghuni eks Rumah Dinas (Rumdin) Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) di Stasiun Lempuyangan Yogyakarta, Saidar alias Eyang Sutaryo menangis di pelukan Juru Bicara Warga Lempuyangan, Fokki Ardiyanto.

Nenek berusia 82 tahun itu tak kuasa menahan tangisnya, ketika satu per satu perkakas rumahnya mulai diangkut ke atas truk dan mobil bak terbuka untuk dipindahkan ke tempat lain.

Bacaan Lainnya

Ia termasuk salah satu warga Lempuyangan yang terpaksa mengosongkan eks rumah dinas peninggalan zaman Belanda itu, setelah menyetujui pemberian kompensasi dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta, dan uang bebungah dari Keraton Yogyakarta.

“Dia (Eyang Sutaryo) sudah menempati rumah ini sejak tahun 1975-an, jadi merasa ada sebagian hidupnya yang akan hilang,” jelas Jubir Warga Lempuyangan, Fokki saat ditemui, pada Kamis (3/7/2025).

Fokki menduga, Eyang Sutaryo pada akhirnya mau menerima kompensasi tersebut karena terpaksa, setelah mendapatkan banyak tekanan, baik dari PT KAI maupun oknum pemangku wilayah di Bausasran.

Kendaraan pengangkut perkasas rumah tangga saat hendak memindahkan barang dari Rumdin PJKA ke tempat lain, pada Kamis (3/7/2025). (dok. kabarkota.com)

“Tekanannya selalu di telepon untuk segera menerima kompensasi,” sesal mantan anggota DPRD Kota Yogyakarta ini.

Kompensasi yang Diterima Warga Lempuyangan baru 50 Persen

Warga Lempuyangan lain yang juga mulai membongkar bangunan tambahan di eks rumah dinas tersebut adalah Antonius Yosef Handriutomo. Pria yang juga ketua RW 01 Bausasran ini mengaku sudah mulai memindahkan galvalum yang sebelumnya dipasang untuk area parkir di halaman rumahnya. Bahkan, ia mulai menempati rumahnya di Tamansiswa sejak awal tanggal 1 Juli lalu.

“Tapi istri saya masih di rumah Lempuyangan karena dia dokter gigi. Kursi giginya belum dipindah dan di Tamansiswa itu izin SIP-nya juga belum keluar. Sehingga dia masih praktek di Lempuyangan,” jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Anton menyebut, kompensasi yang akan ia terima atas pengosongan rumah tersebut sekitar Rp 100 juta dari PT KAI, ditambah uang bebungah dari keraton sebesar Rp 53 juta. Namun saat ini, dirinya baru menerima 50 persen dari kompensasi yang dijanjikan PT KAI.

“Nanti pada saat serah terima kunci pada 31 Juli, kami akan mendapatkan 50 persen sisanya ditambah uang bebungahnya,” sambung Anton.

Menurutnya, besaran kompensasi yang diberikan PT KAI kepada para penghuni rumah tersebut berbeda-beda, tergantung luasan dan jenis bangunan tambahannya. Rata-rata mereka menerima antara Rp 21 juta – Rp 141 juta. Jumlah tersebut belum termasuk uang bebungah dari keraton.

Satu Penghuni Rumdin PJKA masih Bertahan

Rumdin PJKA No. 13 yang penghuninya masih bertahan. dok. kabarkota.com)

Dalam rangka beautifikasi Stasiun Lempuyangan, PT KAI Daop 6 Yogyakarta akan menertibkan 14 unit eks rumah dinas PJKA. Namun dari jumlah tersebut, satu penghuni rumah dinas PJKA No.13 atas nama Chandrati Paramita memilih untuk bertahan, tidak mengosongkan rumah yang ia tempati bersama keluarganya. Bahkan, hingga kembali pihaknya menerima surat pemberitahuan dari PT KAI untuk penertiban pada Kamis (3/7/2025).

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor KA.203/VII/1/DO.6-2025 tertanggal 2 Juli 2025 itu, PT KAI Daop 6 Yogyakarta akan melakukan penertiban di Rumah Dinas PJKA No. 13, pada 3 Juli, mulai pukul 08.00 WIB. Hanya saja, dari pantauan kabarkota.com di lokasi, hingga pukul 11.00 WIB, belum ada pihak dari PT KAI maupun perwakilan keraton yang datang menemui penghuni rumah untuk melakukan penertiban.

Pendamping Hukum Warga Lempuyangan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, M. Rakha Ramadhan membenarkan jika surat pemberitahuan tersebut telah diterima penghuni rumah, pada 2 Juli 2025. Hanya saja, satu warga masih bertahan karena hingga saat ini, PT KAI belum menunjukkan landasan hukum pengambil-alihan aset berupa bangunan rumah tersebut, serta regulasi terkait besarn nominal kompensasi yang akan diterima warga atas pengosongan rumah mereka.

“Ketika KAI bisa membuka ruang dialog untuk menunjukkan itu, maka kami akan sangat terbuka,” tegas Rakha.

Sayangnya, dua surat keberatan yang dilayangkan warga Lempuyangan itu kepada PT KAI, melalui LBH Yogyakarta selaku pendamping hukum mereka, hingga kini belum mendapatkan jawaban. Pihaknya justru menerima Surat Pemberitahuan Pengosongan Rumah yang akan dilaksanakan pada 3 Juli 2025.

PT KAI: Batas waktu 31 Juli hanya untuk Penghuni yang sukarela Mengosongkan Rumdin

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih menyampaikan bahwa sesuai prosedur setelah Surat Peringatan (SP) 3 dilayangnya tetapi pihak yang bersangkutan tidak bersedia mengosongkan dengan sukarela, maka PT KAI yang akan melakukan penertiban. Meskipun, sebelumnya PT KAI mengatakan bahwa batas akhir pengosongan rumah hingga tanggal 31 Juli 2025 mendatang.

“Batas 31 Juli 2025 itu bagi mereka yang sudah bersedia mengosongkan bangunan dengan sukarela,” ucapnya. (Rep-01).

Pos terkait