Tarif Parkir Membumbung Tinggi, Pemerintah Tak Berdaya?

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pengguna jasa parkir seperti menjadi korban hampir di setiap musim liburan. Mereka diharuskan membayar tarif parkir yang nominalnya hampir dipastikan selalu tinggi dibandingkan hari biasa. Termasuk tarif parkir di sekitar Kebun Binatang Gembira Loka yang naik 100 persen lebih. 
"Persoalan itu selalu terjadi. Singkatnya, itu pelanggaran hak konsumen," kata Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Widijanto kepada kabarkota.com melalui sambungan telepon, Minggu (3/8).
Melihat hal itu, Widijanto menilai pemerintah tidak berdaya menindak tindakan tersebut. Menurutnya, dasar menaikkan tarif yang digunakan penyedia jasa parkir tidak ada sama sekali.
"Pemerintah tidak mengubah tarif. Kalau dibiarkan ya merugikan pengguna (jasa)," tuturnya.
Widijanto menekankan, siapapun yang mengelola parkir, pemerintahlah yang bertangggung jawab. Jika dibiarkan, lanjutnya, bisa menjadi kebiasaan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Wirawan Hario Yudho menambahkan kalau pihaknya sudah menerjunkan petugas untuk melakukan pembinaan untuk para pengelola jasa parkir.
"Kami sudah menerjunkan petugas. Mereka  sudah bekerja sesuai prosedur," ujar Wirawan. 
Akan tetapi, Wirawan mengutarakan jika wilayah parkir yang berada di sekitar Kebun Binatang Gembira Loka tidak hanya masuk wilayah Kota Yogyakarta, melainkan juga masuk wilayah Banguntapan, Kabupaten Bantul. 
Ia mengaku juga sudah memberikan teguran pada pengelola parkir yang menaikkan tarif. "Sudah kita bina dan beri teguran juga agar naik sewajarnya saja, tapi khusus di wilayah Kota Yogyakarta," kata dia. (kim/jid)

Pos terkait