YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY mencapai puluhan juta per bulan, kini sedang menjadi perbincangan publik. Termasuk, warga masyarakat dan kaum pekerja/buruh.
Warga Kota Yogyakarta, Retno menilai, besaran tunjangan tersebut tidak masuk akal. Terlebih di tengah situasi ekonomi rakyat yang semakin berat.
“Kalau mereka memang wakil rakyat, semestinya tunjangan itu diperuntukkan untuk membantu pengembangan ekonomi rakyat. memang Itu baru benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat,” kata Retno kepada kabarkota.com, pada Rabu (10/9/2025).
Menurutnya, angka yang realistis untuk tunjangan mereka, seperti tunjangan perumahan itu disesuaikan dengan biaya kontrak 1 rumah/tahun di DIY. “Saya kira, kontrak rumah yang bagus di Yogyakarta itu biayanya tidak lebih dari Rp 100 juta/tahun,” sebutnya.
Sedangkan warga Bantul, Lisa yang berpendapat bahwa sah-sah saja tunjangan DPRD sebesar itu, jika kinerja mereka memang bagus dan dampaknya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Jika tunjangan segitu besar, tapi kerjanya hanya absen saja, saya sebagai rakyat merasa kurang ikhlas,” tegasnya. Bahkan, jika niat mereka menjadi menjadi anggota dewan bukan untuk mengabdi kepada masyarakat, melainkan sekadar untuk mencari uang, maka sebaiknya mundur sebagai wakil rakyat.
Lisa berharap, gaji dan tunjangan DPRD disetarakan dengan UMR DIY supaya mereka juga bisa merasakan beratnya perjuangan rakyat untuk mendapatkan sesuap nasi. Itu sekaligus akan menjadi seleksi alam bagi para calon wakil rakyat ke depan.
Buruh: Tunjangan DPRD, Kesenjangan yang Nyata
Sementara itu, seorang pekerja asal Sleman, Rika mengaku kecewa dengan besaran tunjangan untuk DPRD DIY tersebut. “”Tunjangan itu kebanyakan,” anggapnya.
Baginya, besaran tunjangan para anggota dewan itu menunjukkan kesenjangan sosial yang nyata antara wakil rakyat dengan penghasilan rakyatnya, terutama para buruh dan pekerja di DIY.
Pihaknya mencontohkan, mayoritas pekerja/buruh di DIY mendapatkan bayaran sebesar Upah Minimum Regional (UMR) atau bahkan kurang dari itu yang angkanya sekitar Rp 2 juta per bulan. Sementara anggota DPRD mendapatkan tunjangan berlipat-lipat lebih besar dari UMR DIY.
“Seumpama tunjangan yang mereka terima itu sesuai dengan hasil kerjanya, itu menjadi hak mereka. Tapi bagi orang awam seperti saya, apa bukti nyata kinerja mereka?” tanya Rika. Mengingat, saat ini masyarakat Yogyakarta masih banyak yang hidupnya kurang sejahtera.
Rika juga sependapat bahwa sebaiknya mereka diberi gaji dan tunjangan yang setara UMR DIY saja. “Lalu sisa tunjangan yang besar itu diberikan kepada masyarakat secara merata, seperti dalam bentuk bantuan uang tunai bagi warga yang benar-benar tidak mampu atau lansia yang sudah tidak produktif,” usulnya.
Jika dijumlahkan, seorang Ketua DPRD DIY bisa menerima hampir Rp 50 juta setiap bulan hanya untuk dua jenis tunjangan tersebut. Angka ini kontras dengan kenyataan hidup buruh dan pekerja di DIY yang mayoritas hanya mengandalkan Upah Mimimum yang berada di kisaran Rp 2jutaan.
Hal senada juga disampaikan Juru Bicara (Jubir) Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan yang menyebut bahwa dua tunjangan itu saja bagi Ketua DPRD DIY angkanya hampir mencapai Rp 50 juta per bulan.
“Angka itu kontras dengan kenyataan hidup buruh dan pekerja yang mayoritas hanya mengandalkan upah minimum di kisaran Rp 2 juta per bulan,” kata Irsad dalam pernyataan tertulisnya, pada 9 September 2025.
Selain itu, anggap Irsad, ada ketidakadilan distribusi anggaran publik. Ketika buruh dan masyarakat sedang berjuang mengatasi himpitan ekonomi, dengan melayangkan tuntutan 17+8, ungkap Irsad, para wakil rakyat justru menerima tunjangan belasan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan hanya untuk perumahan dan transportasi.
Ketimpangan Itu justru dapat merusak legitimasi politik DPRD sebagai lembaga yang seharusnya menjadi corong rakyat. “Sulit rasanya bagi rakyat untuk percaya bahwa lembaga legislatif benar-benar mewakili kepentingan mereka,” tuturnya lagi.
Pihaknya juga menyesalkan pernyataan Sekretaris DPRD DIY yang menyebut bahwa tunjangan itu “sudah sesuai aturan”. Itu tidak serta-merta dibenarkan secara moral. Sama seperti buruh yang harus menerima upah murah dengan alasan “sesuai aturan”, dengan dasar perhitungan upah minimum dan formula penghitungan kenaikan upah. “Aturan itu sering kali lebih berpihak pada elite ketimbang menjawab kebutuhan rakyat pekerja,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya menuntut agar pemerintah pusat dan daerah segera meninjau ulang skema tunjangan pejabat publik. Sekaligus, memenuhi tuntutan 17+8 sebagai langkah nyata memperkecil jurang ketimpangan sosial-ekonomi di Indonesia.
“Diperlukan kemauan politik untuk merevisi aturan tunjangan pejabat, sekaligus memastikan upah buruh ditingkatkan agar dapat mencukupi kebutuhan hidup layak,” ucapnya.
DPRD DIY: Besaran Tunjangan Resmi dan Sesuai Aturan
Sebelumnya, pada 8 September 2025 lalu, Sekretaris DPRD DIY, Yudi Ismoyo menyampaikan bahwa besaran tunjangan perumahan per bulan itu resmi dan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY.
Berdasarkan Pergub DIY Nomor 78 Tahun 2019 yang merupakan perubahan ketiga atas Pergub DIY Nomor 52 Tahun 2017, besaran tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD DIY ditetapkan sebesar Rp 27,5 juta/bulan. Sementara Wakil Ketua tunjangannya sebesar Rp 22,9 juta/bulan, dan anggota DPRD mendapatkan jatah Rp 20,6 juta/bulan.
Selain itu, merujuk pada Pergub DIY nomor 77 tahun 2024 sebagai perubahan atas Pergub Nomor 52 tahun 2017, menyebutkan bahwa tunjangan transportasi untuk Ketua DPRD DIY sebesar Rp 22,5 juta; Wakil Ketua Rp 19,5 juta; dan anggota DPRD DIY mendapatkan Rp 17, juta.
Di lain pihak, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menjelaskan bahwa jika ada perubahan anggaran maupun tunjangan bagi anggota DPRD DIY, maka sepenuhnya mengikuti keputusan dari pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
“Semua itu kan dasarnya dari Departemen Dalam Negeri. Tambah atau tidak, makin besar atau tidak, itu keputusan dari pusat,” tutur Sultan di Kepatihan, pada 9 September 2025. (Rep-01)







