UMP DIY Tahun 2026 Naik 6,78 Persen

UMP
Ilustrasi (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Bowono (HB) X telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, pada Rabu (24/12/2025).

Besaran UMP Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.417.495. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp 153.414,05 atau 6,78 persen dibandingkan UMP Tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Penetapan UMP Tahun 2026 ini berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengumahan DIY, yang terdiri atas usur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi, serta berpedoman Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan DIY dari unsur akademisi UII Yogyakarta, Priyonggo Suseno mengaku telah menginisiasi penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor Konstruksi dan Transportasi, khusus pada angkutan penumpang dan barang, dengan mempertimbangkan karakteristik risiko dan perkembangan ekonomi.

Namun, ungkap Priyonggo, hasil analisis mendalam terhadap kondisi terkini kedua sektor ini di DIY menunjukkan adanya sejumlah tantangan struktural. Sektor Transportasi dan Pergudangan memang mencatat kontribusi terhadap perekonomian daerah yang relatif lebih tinggi dibandingkan rata-rata Pulau Jawa, namun laju pertumbuhan sektor ini berfluktuasi dan cenderung turun.

“Dengan mempertimbangkan dinamika dan tantangan pada kedua sektor tersebut, penerapan UMSP pada sektor Konstruksi dan sektor Transportasi-Pergudangan dinilai belum tepat untuk dilaksanakan pada tahun 2026,” ,” tegas Priyonggo melalui siaran pers Humas Pemda DIY, pada Rabu (24/12/2025).

Sedangkan anggota dewan pengupahan provinsi DIY dari unsur akademisi UPN Veteran Yogyakarta, Joko Susanto menegaskan, Upah Minimum yang berlaku di DIY adalah UMK. Ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan sehingga Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK, serta tidak melakukan penangguhan pembayaran UMK Tahun 2026.

Selain itu, Joko menambahkan, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah. Ini penting sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja, dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Berikut UMK Tahun 2026 yang telah ditetapkan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota. Kota Yogyakarta, UMK sebesar Rp 2.827.593 atau naik Rp 172.551,17 (6,50 persen). Kabupaten Sleman, UMK sebanyak Rp 2.624.387 atau naik Rp 157.872,14 (6,40 persen). UMK Kabupaten Bantul sebesar Rp 2.509.001 atau naik Rp 148.468,00 (6,29 persen). Kabupaten Kulon Progo, UMK Tahun 2026 sebesar Rp 2.504.520 atau naik Rp 153.280,15 (6,52 persen). Sementara UMK Kabupaten Gunung Kidul naik sebanyak Rp 138.115,00 atau 5,93 persen menjadi Rp 2.468.378. (Ed-01)

Pos terkait