Waspadai Potensi Bencana di Balik Pembangunan Apartemen di Terban Yogya

Proses pembangunan apartemen di wilayah Terban Yogyakarta (sutriyati/kabarkota.com)

SLEMAN (kabarkota.com) – Pembangunan apartemen Dhika Universe di kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta telah dimulai, sejak lolosnya AMDAL dan terbitnya IMB, baru-baru ini. Sementara di sisi lain, kekhawatiran warga sekitar akan krisis air bersih kian memuncak.

Bacaan Lainnya

Sejumlah warga mengeluhkan, sebelum ada pembangunan apartemen, pasokan air bersih dari PDAM untuk warga sering tidak lancar. Salah satunya diungkapkan sekretaris Forum Warga Penolak Apartemen, Tulus Wardaya yang mengatakan bahwa pasokan air bersih bagi warga baru lancar ketika malam hari.

Kekhawatiran warga akan kekurangan air bersih juga semakin bertambah jika nantinya pihak apartemen menggunakan air sumur dalam sehingga bisa mengakibatkan surutnya volume air sumur warga.

“sekarang saja sudah asat,” keluh Yeti, salah satu warga Terban lainnya, yang juga menolak pembangunan apartemen.

Sedangkan Project Director PT Adhi Persada Properti (APP), Damar Yanda Pawitan yang merupakan pengembang dari apartemen Dhika Universe mengklaim, pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman dengan PDAM, terkait dengan rencana penggunaan 100% supply air PDAM untuk operasional apartemen nantinya.

“Kalau dirasa PDAM tak mampu mensuplai apartemen, kami akan melakukan sambungan pipa sendiri, tidak mencabang dr saluran pipa yang masuk ke warga-warga,” tegas Damar kepada kabarkota.com.

Pengembang Disarankan Lakukan Uji Kelayakan Air

Berangkat dari permasalahan tersebut, Direktur Pusat Studi Manajemen Kebencanaan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta, Eko Teguh Paripurno menyarankan, agar pihak pengembang melakukan uji kelayakan air, sebelum menentukan alternatif-alternatif rencana pengambilan sumber air untuk operasional apartemen.

“Uji kelayakan air itu justru di belakang (setelah terbit izin), walaupun di dalam AMDAL itu ada,” kata Eko

Menurutnya hal itu penting, karena pada umumnya arkifer (lapisan permukaan air) di Yogyakarta ini berbeda-beda karena datarannya terbentuk dari endapan-endapan lahar gunung berapi.

“Bisa jadi di apartemen itu banyak sekali airnya, tapi bisa juga tidak ada sama sekali,” imbuhnya.

Jika pengeboran sumur nantinya berada di titik arkifer antara lapisan air dangkal yang digunakan oleh warga, dengan air tanah dalam, maka tetap akan mengakibatkan penurunan air tanah. Dengan begitu, parlu adanya kepastian jaminan dari pihak pengembang kepada warga, atas kemungkinan kerugian yang akan dialami warga atas pembangunan apartemen belasan lantai tersebut.

“Semua tanggung jawab atas resiko itu harus ditanggung pemrakarsa apartemen. Harus ada klausul-klausul. Jangan sampai kalau ada penurunan air, jadi urusannya warga sendiri,” ucap Eko.

Suplai Air PDAM 100% untuk Apartemen, bisakah Diandalkan?

Rencana penggunaan air PDAM untuk operasional apartemen sebagaimana yang disampaikan pihak APP, menurut Eko, bisa saja dipenuhi. Hanya saja pertanyaannya, ada tidaknya kecurangan dalam implementasinya. Sebab, bukan tidak mungkin suplai air dari PDAM diklaim tak mencukupi, sehingga kemudian alternatif pengambilan air dari sumur air tanah dalam dilakukan.

Terlepas dari pernyataan Eko tersebut, berdasarkan hasil Kajian Hak Atas Air (2016) yang dilakukan oleh Tim Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (KRuHA), pada tahun 2019 mendatang, pemerintah menargetkan 100% penduduk Indonesia akan memperoleh akses air, 60% dr air bersih perpipaan, dan 40% dari sumber air yang terlindungi. Sementara di tahun 2014 saja, baru 20% penduduk yang mengakses air perpipaan, dan 50% dari sumber air yang terlindungi.

Sedangkan Laporan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Tahun 2010 yang juga disebut dalam kajian KRuHA, baru 47.7% rumah tangga yang memiliki akses air mencukupi, dan kebanyakan dari kalangan menengah ke atas.

Belum lagi masalah kualitas air yang menurut BPP SPAM di tahun 2013, hanya separuh (50%) PDAM di Indonesia yang dikatakan sehat, 30% kurang sehat, dan 20% kategori sakit.

Resiko Bencana juga Dipicu oleh Pemukiman di Daerah Aliran SungaiSelain kekhawatiran soal krisis air bersih, warga yang menolak pembangunan apartemen juga mencemaskan resiko bencana alam yang bisa saja terjadi dan menimpa warga, khususnya yang bermukim di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS).

Dari pantauan kabarkota.com, pada 18 September 2018, di sisi selatan lokasi pembangunan apartemen, terdapat pemukiman warga yang sebagian berdiri di atas tebing sungai dan sebagian lainnya hanya berjarak beberapa jengkal dari bibir sungai, di bawah tebing.

Salah satu warga yang tinggal di atas tebing sungai, Suratmi mengaku, tebing yang berada di dekat rumahnya saat ini kondisinya sudah retak-retak. Sementara di bawahnya ada pemukiman padat penduduk. Tak heran, jika ibu 53 tahun ini mengaku sangat khawatir akan terjadi bencana tanah longsor yang dipicu dari getaran-geratan tanah akibat proses pembangunan apartemen yang hanya berjarak beberapa meter dari rumahnya.

Menyinggung soal resiko bencana tersebut, Eko Teguh Paripurno yang juga pakar mitigasi bencana itu berpendapat bahwa selain adanya dugaan kesalahan prosedur dalam proses pembangunan apartemen, pemukiman warga yang berada di sekitar DAS sebenarnya juga tidak bisa dibenarkan.

Dalam Paraturan Pemerintah (PP) No 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Dalam Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau
buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air didalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan. Sedangkan yang dimaksud Garis sempadan adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai (pasal ayat 9).

Batasan jarak sempadan sungai bertanggul maupun tak bertanggul, baik di perkotaan ataupun pedesaan, juga diatur di pasal 8 – 12 PP No 38 Tahun 2011 tersebut.

Sayangnya, Hasil Kajian KRuHA menyebut, kondisi sektor air Indonesia diperburuk dengan kenyataan meningkatnya jumlah kerusakan DAS dari 62 pada dekade 90-an menjadi 64 pada tahun 2009.

Namun melihat dari pemukiman-pemukiman padat penduduk yang berdiri di bantaran sungai wilayah perkotaan, khususnya di Yogyakarta saat ini, apakah angka kerusakan DAS yang disebutkan itu masih relevan? (sutriyati)

Pos terkait