21 Anggota Bawalu Tingkat Kabupaten/Kota se-DIY Dilantik

Anggota Bawaslu dari lima kabupaten/kota se-DIY usai dilantik, Rabu (15/8/2018), di Jakarta. (dok. Bawaslu DIY)

JAKARTA (kabarkota.com) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan resmi melantik 1.914 anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia, di Jakarta, pada Rabu (15/8/2018).

Bacaan Lainnya

Dari jumlah tersebut, 21 orang diantaranya dari lima kabupaten/kota di DIY. Anggota baru yang tujuh diantaranya perempuan itu akan bertugas hingga lima tahun ke depan atau Periode 2018-2023. Mengingat, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, status kelembagaan Bawaslu tingkat kabupaten/kota sekarang menjadi permanen. Hal ini erbeda dari sebelumnya, yang statusnya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), yang berbentuk ad hoc.

Dalam sambutanya, Abhan meminta agar para anggota Bawaslu kabupaten/kota bisa mengemban amanah sebaik-baiknya. Terlebih, para anggota Bawaslu kabupaten/kota sudah dihadapkan pada pengawasan Pemilu.

“Pemilu 2019 adalah tantangan pertama. Bagi Bawaslu, pemilu harus berintegritas, adil, jujur, akuntabel dan transparan,” kata Abhan, dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, Rabu (15/8/2018).

Menurut mantan Ketua Bawaslu Jateng ini, para anggota Bawaslu kabupaten/kota yang dilantik kali ini dianggap telah memenuhi syarat undang-undang dan juga punya kualifikasi dan kompetensi. Meski begitu pihaknya tetap mengajak masyarakat, untuk turut mengawasi kinerja mereka.

“Jika ada anggota kabupaten/kota yang dianggap melanggar kode etik, maka Bawaslu adalah pihak pertama yang akan memproses ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” tegasnya. Untuk itu, Abhan juga menekankan agar Bawaslu dapat melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan prinsip undang-undang.

Pada pelantikan kali ini, turut hadir pula Ketua MPR, Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU dan beberapa anggotanya, Kabareskrim Mabes Polri, anggota KPI, para anggota Bawaslu provinsi se Indonesia. (sutriyati)

Pos terkait