Ilustrasi (dok. pexels/by Engin Akyurt)
JAKARTA (kabarkota.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) membuka Pos pengaduan bagi warga korban pertamax oplosan, sejak 26 Februari 2025 lalu.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan mengatakan, pos pengaduan yang akan dibuka hingga 5 Maret mendatang ini telah menerima lebih dari 500 aduan masyarakat yang merasa dirugikan atas kasus ini.
“Per hari ini sudah masuk 526 pengaduan,” kata Fadhil saat dihubungi kabarkota.com, pada Minggu (2/3/2025).
Fadhil menjelaskan, posko pengaduan ini dibuka berdasarkan pantauan di sosial yang secara umum warga mengungkapkan keresahannya atas kejadian tersebut. Secara umum, mereka merasa tertipu oleh Pertamina. Selain itu, mereka juga mengeluhkan kondisi kendaraan bermotornya memburuk akibat kualitas Pertamax yang tidak sesuai dengan promosi Pertamina.
Menurutnya, keresahan warga semakin besar, karena Pertamina justru menyanggah polemik tersebut, tanpa disertai bukti yang jelas dan akurat.
Fadhil, menganggap, Pertamina tidak bisa asal menyampaikan klarifikasi atau sanggahan tanpa bukti-bukti. Perlu ada pemeriksaan mendalam oleh tim independen yang terjamin dan teruji integritasnya. Tim tersebut harus diisi oleh para ahli di bidang terkait dan juga melibatkan partisipasi masyarakat sehingga fakta yang ditemukan kredibel.
Pihaknya menambahkan, jika dugaan pengoplosan itu terbukti, maka hal tersebut sangat merugikan warga sebagai konsumen utama BBM.
Dalam konteks tersebut, lanjut dia, warga memiliki hak untuk mengambil langkah hukum sesuai kebutuhannya, guna mendapatkan pemulihan dan jaminan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang lagi.
Namun demikian, Fadhil mengaku, pihaknya masih mempelajari dan mendalami terkait langkah hukum yang tepat untuk diajukan, sesuai dengan kebutuhan.
“Setelah pos pengaduan ditutup, nanti kami akan melaporkan dan memaparkan hasil dan temuannya,” tuturnya lagi.
Untuk itu, pihaknya masih membuka kesempatan bagi warga yang ingin melapor secara online, melalui pengisian form di https://bit.ly/PosPengaduanWargaKorbanPertamaxOplosan maupun datang langsung ke kantor LBH Jakarta, sesuai jam kerja.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), pada tahun 2018-2023. Para tersangka telah menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun, yang terjadi hanya dalam kurun waktu satu tahun.
Hal itu kemudian memunculkan keresahan warga di ruang publik. Lantaran, ada dugaan modus korupsi berupa manipulasi bahan bakar minyak (BBM) beroktan 90 (Pertalite) menjadi RON 92 (Pertamax) yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga, sehingga BBM jenis Pertamax yang beredar diduga kuat merupakan hasil “oplosan” dari BBM jenis Pertalite.
Peneliti Hukum CELIOS, Muhamad Saleh berpandangan bahwa kasus pertamax oplosan mencerminkan buruknya tata kelola energi di Indonesia. Mulai dari subsidi BBM yang tidak transparan, lemahnya pengawasan, hingga minimnya akuntabilitas dalam pengadaan minyak.
Saleh menilai, mekanisme yang ada cenderung reaktif, bukan preventif. Sementara, data impor dan transaksi pembelian minyak tidak terbuka bagi publik, membuka celah bagi praktik korupsi. Sayangnya, penyelesaian kasus korupsi di sektor ini masih berfokus pada kerugian negara, bukan pemulihan hak rakyat yang terdampak.
Lebih lanjut Saleh menekankan, pentingnya langkah konkret dalam mengatasi korupsi energi. “Masyarakat yang dirugikan akibat buruknya kualitas BBM atau kenaikan harga akibat praktik korupsi harus mendapatkan kompensasi yang layak,” tegas Saleh dalam siaran persnya, pada 28 Februari 2025.
Publik, sebut Saleh, juga perlu mendapatkan ruang hukum yang efektif untuk menggugat pelaku korupsi, baik melalui class action maupun citizen lawsuit. Hal itu penting guna memperkuat aspek keadilan bagi korban.
“Transparansi dalam kualitas BBM harus menjadi kewajiban, sehingga masyarakat memiliki akses terhadap informasi terkait bahan bakar yang mereka gunakan,” sambungnya.
Selain itu, menurut Saleh, setiap kerugian akibat korupsi BBM seharusnya dikembalikan kepada rakyat, bukan sekadar menjadi pemasukan negara yang tidak berdampak langsung pada pemulihan masyarakat.
Hal senada juga disampaikan Nailul Huda selaku Direktur Ekonomi CELIOS, yang menganggap bahwa selama ini, pemerintah hanya fokus pada kerugian negara, namun tidak menghitung kerugian masyarakat sebagai konsumen Pertamax. Padahal, terdapat kerugian konsumen atau consumer loss yang ditimbulkan akibat adanya kasus Pertamax Oplosan.
“Kerugian ini ditimbulkan akibat masyarakat membayar lebih mahal barang dengan kualitas Ron 90, padahal membayar dengan harga kualitas Ron 92,” paparnya.
Huda memperkirakan, kerugian konsumen secara langsung sebesar Rp 47 miliar per hari atau Rp 17,4 triliun selama satu tahun, akibat praktik pengoplosan tersebut. Dampaknya, menghilangkan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp 13,4 triliun karena dana masyarakat yang seharusnya bisa dibelanjakan keperluan lain, justru digunakan untuk menambah selisih harga Pertamax oplosan. (Rep-01)







