Polisi menunjukkan tersangka AM beserta barang buktinya di Mapolda DIY, pada Kamis (13/3/2025). (dok. kabarkota.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Pria asal Moyudan, Sleman berinisial AM tertunduk lesu ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Polda (Mapolda) DIY, pada Kamis (13/2/2025).
Laki-laki berkepala plontos ini adalah tersangka kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar dengan keliling ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) wilayah Sleman dan Kulon Progo dengan menggunakan minibus yang tangki BBM-nya telah dimodifikasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, selain memodifikasi tangki BBM minibusnya dari kapasitas 60 liter menjadi 100 liter, AM juga membeli secara online 10 barcode Pertamina terkait pengisian BBM Bersubsidi, dengan harga Rp 100 ribu per barcode. Setelah itu, dia menyesuaikannya dengan membuat nomor plat mobil palsu untuk mengisi bio solar di SPBU yang berbeda-beda.
“Pelaku AM ini ternyata sudah beroperasi dengan menggunakan modus tersebut, sejak bulan Desember 2024 lalu,” kata Wirdhanto.
Menurutnya, dalam sehari, pelaku bisa melakukan pengisian bio solar di satu SPBU sebanyak 1 – 3 kali sehari, dengan harga normal Rp 6.800 per liter.
“Total dalam satu hari dari tiga SPBU, dia bisa mendapatkan 300 liter bio solar yang ia tampung di kediamannya, daerah Godean,” sambungnya.
Tak hanya ditampung, sebut Wirdhanto, pelaku juga memperjual-belikan solar tersebut ke konsumen pribadi maupun industri, dengan harga jual Rp 10 ribu per liter. Dari hasil penjualanya itu, AM mendapatkan keuntungan sekitar Rp 900 ribu per hari. Sedangkan, total keuntungan yang telah diperoleh pelaku sejak beroperasi bulan Desember 2024 – Maret 2025 sebesar Rp 67 juta.
Akibat perbuatannya tersebut, AM dijerat dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomo 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukumannya, pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar,” tegasnya.
Jika SPBU Terbukti Terlibat, Pertamina akan Tindak Tegas
Sementara itu, Sales Area Manager Retail wilayah DIY Pertamina Patra Niaga, Weddy Windrawan menambahkan, penindakan terhadap pelaku tersebut merupakan bentuk tindak-lanjut dari pertemuan Pertamina dan Polda DIY yang berkomitmen mengamankan penyaluran energi kepada masyarakat, terutama di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
“Ketika terdapat indikasi kecurangan,, kami kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengungkapan lebih lanjut, sesuai dengan kewenangannya,” terang Weddy.
Weddy menyebut, Bio Solar itu merupakan salah satu BBM disubsidi yang rawan disalahgunakan oleh oknum penjahat. Akibatnya, kejahatan tesebut merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi, seperti petani, nelayan, dan sopir angkutan umum.
Weddy juga menegaskan, jika nantinya terbukti ada keterlibatan dan kecurangan dari internal, maka Pertamina tidak akan segan menjatuhkan sanksi dan melaporkan kepada BPH Migas agar menghentikan pengalokasian produk BBM subsidi di SPBU yang bersangkutan.
“Apabila masyarakat menemukan indikasi kecurangan di lapangan, jangan takut untuk melapor kepada pihak berwajib seperti kepolisian, ataupun melalui layanan aduan Pertamina di Pertamina Call Center 135,” pintanya. (Rep-01)