YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharrudin Kamba menyoroti penyelesaian kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dialami Bolosego saat berjualan dengan foodtruck di Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta, baru-baru ini.
“Kami menyayangkan karena sesuai dengan prediksi awal kami bahwa kasus ini akan berakhir dengan damai, tanpa apa proses hukum lebih lanjut,” kata Bahar menyikapi hasil keputusan akhir Polresta Yogyakarta dalam penyelesaian kasus tersebut, pada Jumat (2/10/2026).
Bahar berpendapat bahwa penyelesaian kasus tanpa proses hukum lebih lanjut berpotensi memunculkan kasus serupa di tempat atau pun lokasi lain. Sebab, tidak menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.
“Padahal jelas ada peristiwa meminta sejumlah uang kepada Bolo Sego,” tegas pria yang juga Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch (JPW) ini. Bahkan, Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Bowono X pernah menyampaikan bahwa Juru parkir tidak memiliki kewenangan menentukan tarif parkir di wilayah tersebut.
Selain itu, lanjut Bahar, sebagai salah satu alternatif yang dapat dijadikan solusi kedepannya agar peristiwa serupa tidak terulang kembali, maka perlu ada kejelasan dan penegasan terkait wilayah pengelolaan parkir oleh Pemkot Yogyakarta, pihak Keraton, maupun masyarakat setempat.
“Kedepannya, perlu diperluas atau ditambah area parkir Kota Yogyakarta yang menggunakan sistem digital. Hal ini penting untuk meminalisir terjadinya penyelewengan dan kebocoran PAD dari sektor parkir,” harapnya
Sedangkan terkait oknum polisi yang sempat menjalani Patsus, Bahar mendesak agar segera dikeluarkan. Pihak Polresta Yogyakarta juga harus meminta maaf secara terbuka kepada publik.
Polresta Yogya: Peristiwa tak Memenuhi Kualifikasi Tindak Pidana
Sebelumnya, Kepala Polresta (Kapolresta) Yogyakarta, Kombes Pol. Ari Setyawan Wibowo telah menyampaikan hasil penyelidikan secara menyeluruh atas dugaan pungli dan pemerasan terhadap pelaku usaha kuliner bolosego di kawasan Alkid Yogyakarta, pada Jumat (2/10/2026).
Dalam keterangannya melalui rekaman video, Kapolresta Yogyakarta mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa 17 orang terkait kasus tersebut. Mulai dari pihak bolosego, pengelola area parkir, paguyuban dan pedagang di Alkid, pihak Keraton Yogyakarta, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, anggota Polsek ,hingga ahli hukum pidana.
Ari menjelaskan, sebelum kegiatan Bolosego di Alkid berlangsung, mereka telah mendapatkan izin dari pihak Keraton dengan nomor 0767/KHP/PHG/SI/Mulud.IX/BE-1960.2006, tertanggal 10 September 2026 dan ditandatangani oleh Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono selaku Penghageng Kawedanan Panitrapura Keraton Yogyakarta, tanpa dipungut biaya.
Dalam pelaksanaan event tersebut, papar Ari, terdapat kesepakatan antara pihak bolosego dengan pengelola area parkir terkait penggunaan area untuk kegiatan selama lima hari. Termasuk, kompensasi Rp 6 juta sebagai kompensasi. Namun, kegiatan itu dihentikan oleh pihak Bolosego, setelah sempat berlangsung satu hari.
Selanjutnya, kata Kapolresta, Polsek Kraton memfasilitasi komunikasi antar kedua belah pihak hingga akhirnya pihak pengelola parkir Alkid mengembalikan sebagian uang kompensasi sebesar Rp 3 juta kepada pihak bolosego. Mengingat, sebagian uang lainnya telah digunakan untuk pengelolaan sampah, dan pemasukan kas untuk paguyuban pengelola parkir di Alkid.
“Berdasarkan fakta dan keterangan yang kami peroleh dalam proses penyelidikan serta pendapat ahli pidana, kami menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur tindak pidana pemerasan,” tegas Kapolresta Yogyakarta.
Terkait dugaan tindak pidana ringan, ucapnya, berdasarkan keterangan dan pendapat ahli pidana, lokasi tersebut bukan merupakan kewenangan Pemkot Yogyakarta dalam penyelenggaraan perparkiran. Oleh karena itu, Peraturan Daerah (Perda) tidak dapat diterapkan karena lokasi tersebut berada di halaman Sasono Hinggil yang merupakan tanah kasultanan. Berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo, pada tanggal 29 Agustus 2007, Pengelolaannya diserahkan kepada Saudara Lilik.
Sedangkan terkait dugaan pemerasaan, tutur Kapolresta, tidak ditemukan adanya unsur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kententuan pidana.
Meski demikian, Kapolresta menegaskan bahwa tidak ada pencabutan sanksi terhadap Aipda berinisial S karena melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
“Kami memahami bahwa informasi awal yang beredar di media sosial telah menimbulkan perhatian dan keresahan di masyarakat, khususnya di Yogyakarta,” tuturnya. Untuk itu, setiap informasi tersebut mereka tetap tindaklanjuti dan diverifikasi, dengan meminta keterangan dari seluruh pihak terkait. (Ed-01)







