SLEMAN (kabarkota.com) – Jogja Corruption Watch (JCW) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman tak membebani masyarakat dengan pungutan retribusi parkir di tempat-tempat umum yang menjadi bagian dari fasilitas publik. Salah satunya, Lapangan Pemkab Sleman. yang selama ini menjadi pusat aktivitas olah raga masyarakat.
Permintaan tersebut disampaikan Aktivis JCW Baharuddin Kamba menyusul adanya penerapan parkir berbayar di Lapangan tersebut, pada 26 September 2026 lalu.
Menurutnya, meskipun hanya diterapkan sehari karena mengundang protes dari masyarakat, fasilitas publik semestinya memang dapat diakses masyarakat secara gratis, termasuk area parkirnya.
“Kami meminta pemerintah setempat tidak membebankan tarif itu kepada masyarakat,” kata Bahar dalam siaran persnya, pada Senin (28/9/2026).
Kalau pun ada pemungutan parkir pada saat event tertentu, Bahar berharap tarif yang ditetapkan sewajarnya saja. Sebab, dalam situasi tertentu, juru parkir tetap dibutuhkanuntuk membantu mengatur kendaraan. Sekaligus, menjaga ketertiban serta kenyamanan di lingkungan fasilitas publik.
Dishub Sleman: Program Ditunda untuk Evaluasi
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman, Heri Kuntadi berdalih bahwa penataan atau pun pengaturan parkir di sekitara Lapangan Pemkab Sleman itu bertujuan agar parkir kendaraan para pengunjung yang semakin banyak dapat lebih tertata, tertib, aman , serta tidak mengganggu lalu-lintas, akses SES, dan kendaraan Pemadam Kebakaran (Damkar) yang kantornya berdekatan dengan lapangan tersebut.
Selain itu, sebut Heri, para pengunjung dapat meninggalkan kendaraannya dengan aman dan nyaman.
“Untuk pengaturan parkir di lapangan itu perlu kantong parkir dan juru parkir yang memberikan layanan parkir bagi mereka,” kata Heri saat dihubungi kabarkota.com.
Heri juga mengaku, pihaknya telah bekerja sama dengan dengan masyarakat setempat dan personil perangkat daerah sekitar lapangan dengan kantong parkir di jalan seputaran lapangan dan lingkungan kantor sekitar.
“Guna mengantisipasi kebocoran, parkir menggunakan alat digital dengan pembayaran melalui QRIS sehingga pendapatan langsung masuk kas daerah,” ungkapnya.
Heri menyebut, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), retribusi parkir yang ditarik sebesar Rp 2 ribu untuk sepeda motor, dan Rp 5 ribu per mobil untuk parkir non event.
Pihaknya menambahkan, para juru parkir yang ditugaskan juga telah diberi rompi parkir resmi dari Dishub, dan alat digital berupa MPOS.
Namun demikian, Heri menegaskan, penarikan parkir kendaraan di lapangan Pemkab Sleman ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan, setelah sempat diterapkan pada 26 September 2026 lalu.
“Kami sedang melakukan proses evaluasi… Apabila program ini nanti dilanjutkan, kami tentunya perlu melakukan sosialisasi yang lebih baik ke masyarakat,” terangnya.
Warga Sleman: tanpa Jukir, Parkir di Lapangan Pemkab masih Relatif Aman
Di lain pihak, salah satu warga Sleman yang sering berolah raga di Lapangan Pemkab, Lestari berpendapat bahwa pada dasarnya selama ini, kendaraan milik warga yang diparkir di sana relatif aman sehingga keberadaan juru parkir belum begitu urgen diperlukan.
Hanya saja, jika Pemkab memang berencana menarik retribusi parkir di lapangan tersebut, maka Lestari berharap, penarikan parkirnya dengan menggunakan Qris maupun tunai benar-benar masuk ke kas daerah, bukan kantong-kantor pribadi para juru parkirnya.
“Sebenarnya, kalau retribusinya sebesar Rp 2 ribu untuk sepeda motor tidak masalah, asalkan uangnya benar-benar masuk ke kas daerah,” kata Lestari.
Lebih lanjut ia berharap, nantinya retribusi parkir tersebut bisa dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk perbaikan dan penambahan fasilitas umum, khususnya di Lapangan Pemkab, seperti pembangunan wc umum dan fasilitas olah raga lainnya. (Rep-01)







