Abdi Dalem Keraton Yogya Gugat BPN Sleman. Ada Apa?

Ki Lurah Sastro Mangun Darsono alias Darsono (Anisatul Umah/kabarkota.com)

SLEMAN (kabarkota.com) – Abdi dalem Keraton Yogyakarta Ki Lurah Sastro Mangun Darsono alias Darsono (66) menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sleman karena BPN Sleman tidak memberikan sertifikat tanah miliknya. Tanah Darsono seluas 1.750 meter persegi berupa sawah dan 320 meter persegi berupa rumah, di Kelurahan Sinduharjo, Ngaglik, Sleman.

Kasusnya berawal dari tahun Agustus 2012, dua sertifikat tanahnya hilang dalam perjalanan di Jln.Kaliurang untuk mencari pinjaman ke Bank. Setelah sertifikatnya hilang, ia melapor ke BPN Sleman untuk memblokir sertifikatnya agar tidak disalahgunakan.

Bacaan Lainnya

Sebulan kemudian BPN melakukan konsultasi dengannya karena ada yang mengaku sudah membeli lahan milik Darsono bernama Eni Indah Royani asal Karanganyar, Jawa Tengah, padahal Darsono merasa tidak pernah menjual tanah tersebut.

“BPN tidak jujur wong saya sudah membawa surat lengkap. Datang ke sana minta bantuan supaya kembali sertifikat saya,” ungkap Darsono di Jogja Police Watch (JPW), Rabu (7/9/2016).

Darsono sempat dijadikan tersangka di Polres Sleman atas laporan Badan Pengkreditan Rakyat (BPR) Arta Mas dan Neni pada September 2014 atas kasus penipuan dan keterangan palsu.

Dibantu JPW dan Pusat Bantuan Hukum Jogja (BPHJ), Darsono mengajukan gugatan ke BPN Sleman dengan alasan tidak patuh pada pengadilan. Darsono sudah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Karangayar dan Pengadilan tinggi Semarang atas tuduhan tidak membayar kredit atas sertifikat tanah yang digadaikan, sehingga tanah tersebut tetap diatasnamakan Darsono.

Aktifis BPHJ, Nanang Hartanto menjelaskan pihaknya sekarang membentuk tim untuk Darsono dengan nama Tim Pembela Orang Susah. Tim ini akan akan menggugat BPN Sleman dengan berbagai alat bukti.

“Kita menggunakan alat bukti putusan inkrah dari PN Karanganyar dan PT Semarang.

Di karangnganyar BPN ditolak kalau Pak Darsono punya hutang. Keputusan ini dikuatkan lagi dengan keputusan PT Semarang, tapi BPN tidak mau memberikan sertifikat,” ungkapnya kepada wartawan.

Penyerahan berkas gugatan akan dilakukan Selasa depan (13/9/2016) ke PN Sleman. BPN, tambah Nanang, belum pernah memberi jawaban apapun ke Darsono.

“Mendesak BPN untuk segera mengembalikan sertifikat yang ada di gugatan ke pemilik yang sah saat ini. BPN menyerobot tanahnya Pak Darsono, maka kita harus melakukan gugatan,” jelasnya. (Rep-04/Ed-01)

Pos terkait