AJI: Ajakan Tak Baca Berita Covid Adalah Propaganda yang Membahayakan Keselamatan Publik

YOGYAKARTA (Kabarkota.com) – Dalam sepekan terakhir banyak beredar ajakan untuk tidak membaca, mengunggah dan membagikan berita tentang Covid-19. Ajakan itu beredar melalui beberapa media sosial.Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai itu adalah bentuk propaganda.

Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 17 Juli 2021, mengatakan, pihaknya menemukan ajakan tersebut dalam betuk poster digital dan teks tertulis.

Setidaknya ada 9 poster digital dengan desain yang mirip, masing-masing  mengatasnamakan warga Bojonegoro, Lamongan, Gresik, Purbalingga, Banyumas, Semarang, Yogyakarta, Majalengka, dan Cirebon.

Sementara, ajakan melalui teks atau tulisan tersebar melalui grup-grup Whatsapp. Isinya mengklaim bahwa sejumlah negara telah melarang warganya membagikan berita tentang Covid-19 melalui media sosial.

“Ada kesamaan pesan agar masyarakat tidak membaca, mengikuti informasi dan berita tentang Covid-19 di media, karena dianggap bisa menganggu imun,” kata Sasmito dalam rilis tertulis.

Dia menambahkan, pihaknya belum mengetahui otak di balik penyebaran poster digital dan teks tertulis tersebut. Tapi, lanjutnya, temuan jurnalis di beberapa kota, pesan ini awalnya justru disebarkan oleh pejabat dan aparat setempat.

“AJI menilai hal ini merupakan bagian dari propaganda keliru yang bisa membahayakan keselamatan publik,” lanjutnya.

Sebab, ajakan tersebut disampaikan di saat wabah meluas dan warga sulit mendapatkan layanan fasilitas kesehatan. Sehingga, ajakan ini bisa menyebabkan masyarakat terjebak pada rasa aman palsu (toxic positivity), yang justru akan membuat mereka abai dengan protokol kesehatan.

Menurut AJI Indonesia, saat ini warga justru membutuhkan informasi yang akurat tentang skala penularan dan dampak pandemi, agar mereka lebih siap siaga.

Selain menganggap ajakan tersebut sebagai propaganda, AJI Indonesia juga menilai bahwa ajakan itu merupakan bentuk pelecehan terhadap jurnalis dan karya jurnalistik, karena dinilai sebagai penyebab turunnya imun seseorang.

“Jurnalis profesional dalam bekerja selalu mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Kendati demikian, masyarakat yang merasa dirugikan pemberitaan dapat meminta hak jawab dan hak koreksi, serta melapor ke Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pers.”

AJI Indonesia juga mengecam penyebaran ajakan untuk tidak membaca berita tentang Covid-19 tersebut, karena dapat membahayakan keselamatan publik.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika perlu meluruskan mengenai hal ini.

AJI Indonesia meminta Dewan Pers segera menyikapi serangan-serangan terhadap jurnalis dan pers nasional dalam pandemi Covid-19 yang semakin masif dan mengancam kebebasan pers. (*)

 

Penulis: Kurniawan

Editor: Jidi

Pos terkait