AJI dan IJTI: Dasar Hukum Hari Pers Nasional Sudah Tak Berlaku Lagi

JAKARTA – Polemik Hari Pers Nasional (HPN) mencuat setelah dua organisasi profesi jurnalis yang diakui oleh Dewan Pers, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengajukan usulan perubahan tanggal HPN. Kedua organisasi ini beralasan, HPN yang selama ini diperingati setiap 9 Februari adalah hari lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

PWI pun bereaksi. Organisasi yang lahir di masa Orde Baru ini bersuara, dengan mempertanyakan sikap Dewan Pers yang berencana merevisi HPN; mendesak agar PWI mensomasi Dewan Pers dan mengganti ketuanya karena memfasilitasi pertemuan itu; mendesak PWI pusat menarik wakilnya dari Dewan Pers; dan menyatakan HPN tanggal 9 Februari adalah harga mati.

Ketua Umum AJI, Abdul Manan menjelaskan, AJI dan IJTI telah melakukan kajian lengkap yang dituliskan dalam bentuk kajian sejarah tentang HPN ini, sehingga memunculkan usulan revisi.

“HPN itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985, yang dasar hukumnya memakai Undang Undang No 21 tahun 1982. Undang-undang No 21 tahun 1982 ini sudah tidak berlaku lagi setelah lahirnya Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” ungkap Abdul Manan dalam pernyataan sikap bersama AJI dan IJTI di Jakarta (19/4/2018).

Menurut Manan, AJI dan IJTI memakai cara yang prosedural untuk menyelesaikan masalah ini dan belum memakai cara legal, yaitu mencari penyelesaian kasus ini dengan mempersoalkan dasar hukum HPN ke Mahkamah Agung, misalnya. Cara itu tak kami tempuh karena kami menganggap bahwa kita memiliki Dewan Pers, yang menjadi tempat berhimpun konstituen Dewan Pers.

Ia menegaskan, penyelesaian soal ini dilakukan melalui cara yang prosedural, yaitu meminta agar dibahas di komunitas pers dengan difasilitasi Dewan Pers. Menyelesaikan masalah melalui jalan musyawarah dan dialog adalah cara demokratis dan bermartabat untuk menyelesaikan masalah ini. (Dee)

Pos terkait