Penawaran penjualan Alun-alun Utara secara virtual (dok. twitter @ridlwanjogja)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Penjualan aset keraton dan Pemda DIY yang ditawarkan oleh pihak tak bertanggung-jawab secara virtual mendapatkan sorotan publik. Termasuk, dari Pakar Hukum di Yogyakarta
Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo berpendapat bahwa secara hukum, memperdagangkan benda atau pun aset yang bukan menjadi miliknya tanpa persetujuan pemilik merupakan hal yang tidak dibenarkan, meskipun dilakukan secara virtual. Perbuatan tersebut termasuk salah satu bentuk kejahatan siber.
“Mengakui sesuatu yang bukan miliknya, meskipun secara virtual tetap akan menjadi persoalan yang pelik, jika tidak diatur terkait hak yang ada. Terkadang ada saja masalahnya. Misalnya memunculkan dan menjual barang yang bukan miliknya secara online,” kata Trisno kepada kabarkota.com, Kamis (6/1/2022).
Menurutnya memang ada pandangan yang menyatakan perbedaan antara dunia nyata dan dunia siber. Namun, ketentuan tersebut akan menjadi persoalan, ketika antara dunia nyata dan dunia siber menjadi dua hal yang berpadu, seiring dengan semakin majunya teknologi.
“Jika di kehidupan sehari hari bukti kepemilikan sudah ada, maka sebenarnya berlaku juga untuk di dunia siber sehingga perlu penegasan dalam Undang-undang Keperdataan. Sayangnya, UU Keperdataan yang kita miliki saat ini oleh Mahkaman Agung hanya dinyatakan sebagai hukum yang hidup saja, bukan dalam arti undang-undang,” sesalnya.
Namun demikian, Trisno menjelaskan bahwa secara prinsip, kasus yang terjadi di dunia siber tersebut bisa ditindaklanjuti secara hukum dengan menggunakan KUHP.
“Banyak kasus dapat dikonstruksikan oleh penegak hukum saat belum ada UU ITE,” tegas mantan Dekan Fakultas Hukum UMY ini.
Sebelumnya, penjualan Alun-alun Utara Yogyakarta secara virtual itu diketahui dari cuitan @ridlwandjogja. Dalam unggahan gambar di twitter pada 3Januari 2022 lalu, ia juga menuliskan, “Mau beli alun alun utara di Metaverse jebul sudah keduluan ada yang ambil”.
Tak hanya Alun-alun Utara, kantor Gubernur DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta juga menjadi sasaran penjualan secara virtual, melalui situs Next Earth. Menyikapi hal tersebut, Kepala Bagian Humas Pemda DIY, Ditya Nanaryo Aji menegaskan bahwa Pemda tidak pernah bekerjasama, merekomendasikan, atau mengijinkan jual beli secara virtual terkait aset-aset apapun milik DIY.
“Jika ditemukan ada kasus jual beli secara virtual lewat platform apapun, sepenuhnya merupakan klaim sepihak dan tidak ada relevansi dengan kepemilikan sah aset fisik tersebut,” ucap Ditya, 5 Desember 2022. (Rep-01)