Direktur Walhi Yogyakarta, Halik Sandera (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta menyesalkan terjadinya kecelakaan di area penambangan pasir sungai Gendol di kecamatan Cangkringan, Sleman yang menyebabkan tiga korban meninggal dunia karena tertimpa reruntuhan tebing, baru-baru ini.
Direktur Walhi Yogyakarta, Halik Sandera berpendapat, semestinya pemerintah memberikan pemahaman kepada masyarakat penambang tentang batas tepi sungai dan kedalaman yang aman untuk melakukan penambangan pasir. Sebab, hal tersebut penting untuk menjaga ekosistem sungai dari kerusakan.
“Yang membutuhkan pasir itu bukan hanya manusia, tetapi juga sungai dan pesisir. Kalau suplai pasir kurang, maka terjadi abrasi di pesisir dan erosi di sungai akibat penggerusan air,” jelas Halik saat dihubungi kabarkota.com, Sabtu (6/5/2017).
Karenanya, secara pengelolaa juga perlu diperjelas pemanfaatan potensi pasir yang bisa diambil dari sungai tersebut. Terlebih, sebenarnya tidak ada istilah penambangan di sungai, karena sebagai kawasan lindung.
“Perlu ada kajian tentang daya dukung dan daya tampung sungai tersebut,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah yang saat ini tengah menyusun kebijakan tentang pertambangan rakyat, seharusnya juga memfasilitasi mereka dalam mengurus perizinan.
Tak kalah pentingnya dari semua itu, pengawasan di lapangan juga perlu dilakukan secara rutin, dengan melibatkan pemerintah pusat, daerah, maupun wilayah setempat. Mengingat, pengelolaan sungai langsung di bawah pemerintah pusat. Pengawasan diperlukan, lanjut Halik, guna meminimalisir terjadinya musibah serupa.
“Desa cukup mempunyai kewenangan dengan adanya Undang-undang Desa. Tinggal mensinergikan itu supaya tak terkesan tumpang tindih,” pintanya.
Sebelumnya, berdasarkan informasi Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (TRC BPBD) DIY, pada Jumat (5/5/2017), tiga warga Sleman yang terdiri atas dua penambang dan seorang balita meregang nyawa setelah tertimbun reruntuhan tebing sungai Gendol yang longsor, di dua titik yang berbeda. Jenazah korban baru bisa dievakuasi setelah reruntuhan disingkirkan dengan alat berat (Rep-03/Ed-03)