Istri Siyono, Suratmi (bercadar hitam) serahkan dua Gepok uang kepada ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqqodas di kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Selasa (29/3/2016). (sutriyati/kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Suratmi, istri Siyono, warga Klaten, Jawa Tengah yang diduga meninggal dunia di tangan anggota Densus 88 Antiteror, Selasa (29/3/2016) mendatangi kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Yogyakarta, beserta rombongan, termasuk Komnas HAM. Kedatangan mereka kali ini untuk melaporkan kasus kematian suaminya yang dianggap tak wajar.
Dalam pengakuannya, perempuan bercadar hitam tersebut mengungkapkan, jika dirinya sempat diminta untuk menandatangani surat keterangan oleh orang yang diduga dari pihak kepolisian, yang intinya akan mengikhaskan kematian suaminya sebagai takdir Allah, tidak akan menuntut secara hukum atas kematian tersebut, serta tidak akan melakukan otopsi.
Tak hanya itu, Suratmi juga mengaku diberi dua Gepok uang yang dibungkus kertas koran dan lakban coklat oleh orang yang bernama Ayu, saat berada di salah satu hotel di Jakarta, ketika menjenguk jenazah suaminya.
“Ada apa saya diberikan uang sebanyak ini?” Ucap Suratmi.
Menurutnya, Ayu yang datang bersama empat rekannya ketika itu menyatakan bahwa uang yang diberikan atas nama pribadi sebagai bentuk solidaritas untuk proses pemakaman jenazah Siyono.
Namun karena keluarga merasa terganggu dengan uang tersebut, maka akhirnya uang yang masih terbungkus rapi itu dititipkan ke PP Muhammadiyah sebagai barang bukti.
Sementara Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqqodas yang menerima kedatangan rombongan keluarga Siyono menyatakan akan bersinergi dengan Komnas HAM untuk mendampingi kasus yang membelit Suratmi.
“Harapannya, presiden jokowi dan jajarannnya bisa tersentuh hati dan terbuka pikirannya,” kata Busyro.
Pihaknya juga mendesak, agar Presiden segera membentuk tim independen untuk mengevaluasi kinerja BNPT dan Densus 88. Selain itu juga memerintahkan, BPK dan PPATK untuk melakukan audit dana operasional yang digunakan BNPT dan Densus 88 selama ini. (Rep-03/Ed-03)