Betor masih dirazia, ini desakan dewan ke Pemda DIY

Ilustrasi: Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Laksana menaiki prototipe betor karya paguyuban pengemudi betor DIY, di halaman kantor DPRD DIY, 5 Agustus 2016 lalu. (sutriyati/kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Meski para pengemudi becak motor (betor) di Yogyakarta berkali-kali melakukan berbagai upaya agar mendapatkan ijin beroperasi secara legal, namun pemerintah terkesan masih enggan merespon tuntutan tersebut, dengan dalih belum memenuhi standar kelayakan jalan. Baik dari sisi modifikasi mesin maupun keamanan para pengemudi dan penumpang betor.

Bacaan Lainnya

Akibatnya, tak sedikit dari para pengemudi betor yang terkena razia di jalanan hingga kini. Padahal, umumnya mereka menjadikan betor sebagai satu-satunya sumber mata pencaharian.

Menanggapi berbagai keluhan yang disampaikan ratusan pengemudi betor di kantor DPRD DIY, baru-baru ini, Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Laksana mendesak, agar Pemda dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) segera membuat prototipe betor yang bisa memenuhi standar kelayakan jalan dan keamanan bagi penggunanya.

“Dishub dan Disperindagkop membuat contoh standarnya, minimal sketsa betornya,” pinta Yoeke, saat memimpin audiensi antara pengemudi betor dengan dewan dan eksekutif.

Sementara, Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DIY, Harry Agus Triyono menjelaskan, yang lebih memiliki kewenagan untuk membuat prototipe sebenarnya adalah Disperindagkop, karena mereka yang secara teknis mengetahui tentang rancang bangun.

“Kalau kami nanti kewenangannya secara aturan. Kami minta pertimbangan-pertimbangan teknis dengan kekuatan, uji rem, dan transportasi yang sifatnya lokal,” ungkap Harry kepada wartawan, usai audiensi.

Ketua paguyuban pengemudi betor DIY, Suparmin, pada kesempatan tersebut juga sempat memperlihatkan prototipe betor karya mereka, yang dibuat dengan biaya sekitar Rp 8,5 juta.

Namun, Kasubdit Binkum Ditlantas Polda DIY, Heru Setiawan, kepada kabarkota.com menilai, prototipe yang dibuat tersebut belum memenuhi standar keamanan bagi pengemudi dan penumpang betor. Karenanya, sesuai dengan aturan, pihaknya tetap akan melakukan razia betor saat mereka melakukan pelanggaran di jalanan. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait