Ilustrasi (sumber: rri.co.id)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DIY, Sumarto meminta, agar Gubernur DIY segera membuat Surat edaran kepada perusahaan-perusahan, untuk memberikan kompensasi kepada buruh, pasca kenaikan harga BBM Bersubsidi, 18 November lalu.
Sumarto mengaku, pihaknya telah menyampaikan kepada Gubernur terkait dengan permintaan tersebut. "Kami sudah menghadap Gubernur, agar mengeluarkan edaran kepada perusahaan-perusahaan, selain SK tentang UMK 2015," kata Sumarto kepada kabarkota.com melalui sambungan telepon, Kamis (20/11).
Menurutnya, surat edaran yang diharapkan berlaku per Januari 2015 mendatang itu idealnya 10 persen dari UMK yang telah ditetapkan di masing-masing kabupaten/kota.(Baca juga: LKY: Masyarakat Menunggu Program Kompensasi)
"Dampak dari kenaikan harga BBM itu tidak hanya harga bahan bakar yang naik, tetapi juga harga-harga kebutuhan pokok buruh sehari-hari," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sumarto juga menyayangkan, penetapan UMK yang selisihnya cukup signifikan antarkabupaten/kota yang notabene wilayahnya berdekatan. Ia menganggap, selisih yang cukup banyak itu justru menciptakan gap yang cukup lebar bagi buruh.
"Kami kecewa dengan adanya selisih yang signifikan itu, seharunya itu tidak terjadi," sesal Sumarto.
Berdasarkan SK Gubernur Nomer 252/KEP/2014 tentang Upah Minmum Kabupaten/Kota (UMK) 2015 di DIY, UMK di wilayah kota Yogyakarta menduduki peringkat tertinggi, dengan jumlah Rp 1.302.500 (naik 11,01 persen). Disusul UMK Kabupaten Sleman Rp 1.200.000 (naik 6,48 persen), Kabupaten Bantul Rp 1.163.000 (naik 3,40 persen), Kulon Progo sebesar Rp 1.138.000 (naik 6,45 persen), dan terendah gunung kidul sebanyak Rp 1.108.249 (naik 12,11 persen).
SUTRIYATI