Fokus Grup Diskusi tentang Reses Partisipatif, di Sleman, Kamis (15/8/2019).
(dok. kabarkota.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman, baru dilantik pada 12 Agustus 2019 lalu.
Sebagai anggota legislatif yang dipilih langsung oleh rakyat, mereka memiliki tanggung-jawab untuk menyuarakan sekaligus memperjuangkan aspirasi masyarakat. Salah satunya dengan “merawat” konstituen, utamanya saat masa reses dewan.
Reses merupakan metode dalam melakukan penjaringan aspirasi masyarakat oleh anggota dewan. Hanya saja, Direktur Center for Improving Qualified Activity in Life of People with Disabilities (Ciqal) Yogyakarta, Suryatiningsih Budilestari menganggap, selama ini reses yang dilakukan masih bersifat konvensional. Dalam arti, anggota dewan hanya melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan orang–orang yang memiliki kepentingan kelompok atau golongan tertentu. Bahkan hanya golongan elit saja, sehingga hasil reses tersebut belum dapat menjawab permasalahan riil di masyarakat terendah. Misalnya, tak menjangkau konstituen di desa, kaum marginal atau terpinggirkan, kaum rentan, serta perempuan dan anak. Termasuk penyandang disabilitas.
Oleh karenanya, Suryatiningsih mendesak agar para wakil rakyat di Sleman dapat menerapkan reses partisipatif, terutama dengan melibatkan kaum rentan, seperti perempuan dan anak, serta penyandang disabilitas.
“Reses bukan kepentingan kami, tapi kami ingin membantu anggota dewan untuk merawat konstituen di dapilnya masing-masing,” kata Direktur Ciqal ini di sela-sela Fokus Grup Diskusi tentang Reses Partisipatif, di Sleman, Kamis (15/8/2019).
Menurutnya, melalui reses partisipatif ini, masyarakat tak lagi sekedar menjadi obyek, namun justru subyek yang turut memberikan pemikiran mereka untuk anggota dewan yang mewakilinya di parlemen.
Mekanismenya, lanjut Suryatiningsih, reses partisipatif akan dijalankan oleh anggota DPRD dengan melibatkan sekretaris dewan di kabupaten Sleman bersama dengan kelompok perempuan dan penyandang disabilitas korban kekerasan.
M. Ghufran H, dari Yayasan Bhakti menjelaskan, reses partisipatif adalah reses yang menggunakan metode partisipatif, dan berperspektif gender, dengan peserta dari berbagai unsur, serta tempat dan suasana yang tak formal.
“Metode reses menggunakan pendekatan partisipatif dalam bentuk diskusi kelompok maupun diskusi kelompok terfokus atau Focus Group Discussion,” jelasnya.
Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Sleman, Sri Riyadiningsih menyatakan, pihaknya mengapresiasi usulan Ciqal tersebut. Namun, karena baru pertama kali mengenal metode tersebut, maka Sri berharap ada sinergi antarpihak untuk merealisasikannya.
Sementara salah satu pengurus Partai Politik di Sleman, Slamet Supriyadi berpendapat bahwa reses partisipatif ini merupakan bagian dari harapan masyarakat.
“Seharusnya memang masyarakat dilibatkan dalam reses itu, supaya anggota dewan tidak memutuskan semaunya sendiri,” tegasnya.
Namun demikian, Supriyadi menambahkan, sampai dengan saat ini belum ada aturan tentang metode reses partisipatif ini di Sleman. (Rep-01/Ed-01)