Derita TKI di Luar Negeri: Gaji Tak Dibayar Hingga Lari dari Majikan

Ilustrasi. (sumber: www.bethechangetoday.ca)
 
JAKARTA (kabarkota.com) – Kepala Bagian Humas Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Haryanto, mengatakan BNP2TKI selama Januari hingga September 2014 telah menerima 2.967 laporan aduan terkait berbagai masalah yang dihadapi TKI. Aduan tersebut dari yang BNP2TKI terima langsung di Crisis Centre surat, faximile, pesan singkat melalui ponsel, dan telepon.  
Haryanto menjelaskan permasalahan yang menjadi bahan aduan TKI tersebut, antara lain TKI sudah selesai kontrak namun belum pulang ke tanah air, gaji tidak dibayar, meninggal di negara penempatan, putus hubungan komunikasi, pekerjaan tidak sesuai perjanjian kerja, TKI sakit yang perlu di rawat inap, TKI gagal berangkat, penganiayaan, kecelakaan, tidak berdokumen. “Ada juga yang lari dari majikan, dan ditahan majikannya,” kata Haryanti di Jakarta, Jumat (14/11). 
Ia merinci, TKI yang mengadukan langsung permasalahan yang dihadapi ada sebanyak 1.066 orang, sedangkan yang menghubungi petugas di Crisis Centre 744 orang, dan melayangkan surat sebanyak 999 orang. Sementara itu, TKI yang mengadukan permasalahannya melalui surat kawat dan pesan singkat, masing-masing ada sebanyak 59 orang dan 23 orang. "Kami juga menerima 76 laporan yang disampaikan dengan cara yang berbeda," ujarnya. 
Haryanto merinci, berdasarkan wilayah asal TKI, pengaduan terbanyak terjadi di Jawa Barat, yakni sebanyak 1.065 aduan. Selain itu, ia melanjutkan, dari Jawa Tengah ada sebanyak 339 aduan, Nusa Tenggara Barat (313), Jawa Timur (226), Banten (137), Nusa Tenggara Timur (95), Lampung (73), Sulawesi Selatan (70), Sulawesi Utara (38), Aceh (24), DKI Jakarta (23), DI Yogyakarta (21), dan Jambi sebanyak 18 aduan.
Tak cukup sampai di situ, BNP2TKI juga mendapat aduan dari Bali, Kalimantan Barat dan Sulawesi Utara masing-masing sebanyak 15, Sulawesi Tenggara (14), Sulawesi Selatan (12), Sulawesi Tengah (11), dan Sulawesi Barat (9). "Pengaduan dari beberapa provinsi lainnya mencapai 434," ungkap Haryanto. 
Dia menambahkan, pada tahun 2011-September 2014 TKI yang mengadukan masalahnya ada sebanyak 17.471, dan 11.387 permasalahan diantaranya berhasil diselesaikan. Sebanyak 3.456 pengaduan lainnya dalam proses tindak lanjut BNP2TKI, sedangkan 808 diproses dan ditindaklanjuti instansi di luar BNP2TKI. 
"Pengaduan yang sudah valid dan ditindaklanjuti sebanyak 1.817, sedangkan yang belum divalidasi ada 3," ungkapnya. (antaranews.com)

Pos terkait