YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Tim Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (Timsel KPID) DIY 2014-2017 membuka pendaftaran calon komisioner KPID DIY, mulai tanggal 26 Mei – 25 Juni 2014 mendatang.
Ketua Timsel KPID DIY 2014 – 2017, Masduki mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPI No. 02/P/KPI/07/2011, maka persyaratan calon komisioner untuk saat ini berbeda dengan seleksi pada tahun sebelumnya. Dalam rekrutmen kali ini, akan ada uji kompetensi bagi para calon, melalui tes psikologi dari tim independen.
Selain itu juga ada persyaratan administratif secara umum, serta persyaratan khusus, seperti paparan visi dan misi dari para calon komisioner, dan progress report bagi calon incumbent.
“Timsel ini tiga bulan efektif”, kata Masduki, kepada wartawan di Kompleks KPID DIY, Senin (26/5). Oleh karena itu pihaknya berkomitmen mengoptimalkan waktu tersebut untuk mendapatkan 14 nama calon yang akan menjalani fit and proper test oleh Komisi A DPRD DIY.
Sayangnya, sambung Masduki, timsel tidak memiliki kewenangan untuk melakukan wawancara kepada para calon yang lolos seleksi administratif. Meski begitu, timsel akan mengadakan uji publik, sebelum nama-nama tersebut diserahkan kepada anggota dewan untuk menjalani tes kelayakan dan kepatutan. “Kami berharap, komisioner KPID yang baru itu cerdas, berani, dan profesional”, tegasnya lagi.
Menurut Masduki, cerdas dalam artian memiliki intelektualitas yang cukup, utamanya di bidang penyiaran. Berani memberikan punishment (hukuman kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Mengingat, dalam tiga tahun terakhir, Undang-Undang No 32 Tahun 2002 telah dilanggar secara masif oleh para pelaku media televisi maupun radio. Sedangkan profesional maknanya bisa bekerja secara full time, dan tidak sekedar menjadikan itu sebagai ‘batu loncatan’.
Timsel yang terdiri atas Masduki (ketua), Any Rohyati (sekretaris), Suraji (anggota), Sumbo Tinarboko (anggota), dan Martan Kiswoto (anggota) ini menargetkan 21 pendaftar dalam kurun waktu satu bulan.
“Jika nantinya pendaftar tidak memenuhi target, maka timsel akan melakukan perpanjangan pendaftaran hingga 15 hari ke depan”, tambah Any Rohyati.
Mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY ini menganggap bahwa tantangan bagi komisioner KPID yang baru terhitung berat karena akan melewati tiga kali pemilu, yakni Pilpres (2014), dan Pilkada (2015 dan 2016).
“Tugas dan tanggung-jawab selaku Lembaga Penyiaran memang sudah diatur dengan jelas. Namun, memahami regulasi pemilu itu tidak ringan”, ujar Any.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Hendrawan yang juga awak media televisi swasta nasional berharap, agar nantinya anggota KPID DIY yang baru juga memperhatikan masalah ijin dan memahami seluk beluk TV Digital. Terlebih kata dia, “saat ini ada sekitar 20 TV yang mengajukan IPP (Ijin Penyelenggaraan Penyiaran) di KPID DIY”.
Senada dengan Hendrawan, Beni yang kesehariannya berkecimpung di media penyiaran radio swasta berjaringan juga meminta, agar komisioner KPID yang baru mengerti tentang persaingan yang terjadi di media penyiaran, khususnya radio saat ini. Termasuk juga masalah ISR (Ijin Siaran Radio) dan IPP yang harus diperbaharui setiap lima tahun sekali oleh para pelaku media penyiaran. (tria)