Diprotes Pro Rokok, Perda Kawasan Tanpa Rokok di Sleman Mandeg

SLEMAN (kabarkota.com) – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Mafilindati Nurani mengaku prihatin atas mandegnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sejak diusulkan DPRD Sleman pada tahun 2013, Raperda itu belum ditetapkan hingga saat ini.
"Kami menginginkan Raperda segera ditetapkan karena payung hukumnya lebih kuat," kata Linda di Sleman kemarin. Sesuai peraturan pemerintah pusat, kata dia, kawasan tanpa rokok harus diatur dalam Perda.
Linda menilai Perda KTR itu penting sebab bahaya rokok tak hanya untuk perokok aktif, akan tetapi juga perokok pasif. Bahkan perokok pasif resikonya lebih tinggi. Bahaya yang bisa mengancam antara lain kanker paru-paru.
Berdasarkan data dari Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)  Dinkes Sleman pada tahun 2013, jelas Linda, ada  45,2 persen warga Sleman merokok di dalam rumah. Dia menilai hal itu bisa berdampak pada kesehatan  ibu dan anak yang tak merokok.
"Kami harap warga tak merokok di dalam rumah. Jika ingin merokok bisa di luar rumah," ingat dia.  
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman Rohman Agus Sukamta mengatakan Raperda KTR sudah tinggal menetapkan. Namun karena diprotes orang yang pro rokok, akhirnya mengalami deadlock.
Menurutnya deadlock itu bisa diatasi dengan melakukan evaluasi pada persidangan yang sudah dilakukan, sehingga akan diketahui kesalahanya.
"Perda itu mengatur tempat bagi  orang yang merokok. Bukan melarang orang merokok," kata politisi PAN itu.
Dalam Raperda tersebut, tempat yang akan memiliki KTR antara lain di kompleks pendidikan, perkantoran, tempat ibadah dan tempat publik.
Agus pesimis anggota DPRD Sleman periode saat ini bisa menetapkan Perda KTR itu, karena masih harus ada proses yang dilalui. Ia berpandangan Raperda itu bisa menjadi pekerjaan rumah bagi anggota DPRD periode mendatang.(jid/rin)

Pos terkait