Proses pembayaran uang ganti kerugian dan pelepasan hak atas objek pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Solo – Yogya – Kulon Progo II di Kalurahan Sendangadi, pada Selasa (3/9/2024). (dok. kabarkota.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan menyerahkan secara simbolik pembayaran Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak atas objek pengadaaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Solo – Yogya – Kulon Progo II, di kantor Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, DIY, pada Selasa (3/9/2024).
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP) Kementerian ATR/BPN, Embun Sari mengungkapkan, pihaknya membayarkan sekitar Rp 8,8 Miliar rupiah untuk 52 bidang tanah yang terkena proyek tol, khususnya yang berada di wilayah Kalurahan Sendangadi.
“Ganti kerugian ini langsung diberikan kepada pihak yang berhak tanpa perantara,” tegas Embun kepada wartawan di sela-sela pembayaran ganti rugi.
Menurutnya, guna memastikan pembayaran tersebut sesuai besarannya dan tanpa perantara, maka pihaknya meminta agar para penerima pembayaran melakukan pengecekan buku tabungan maupun ATM mereka masing-masing.
“Kalau ada kekurangan bisa langsung komplain,” sambungnya.
Embun menyebut, nilai pembayaran pengganti kerugian terbanyak di Sendangadi adalah Rp 4,1 Miliar. Sedangkan terendah di angka ratusan juta rupiah. Tergantung dari kondisi tanah, bangunan, serta tanaman yang ada di atasnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN DIY, Suwito menambahkan, pembebasan lahan untuk Jalan Tol Solo – Yogya – Kulon Progo II saat ini mencapai 98 persen dari total 3 ribuan bidang tanah. Dengan nilai ganti rugi yang bervariasi. Misalnya, nilai tanah di sekitar ringroad bisa mencapai Rp 15 juta per meter persegi. Bahkan di Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, ada yang menerima pengantian kerugian dengan nilai Rp 16 juta – Rp 20 juta per meter persegi.
Maryadi, warga Sendangadi yang menerima penggantian kerugian terbanyak mengaku akan menggunakan uang tersebut, diantaranya untuk membiayai pendidikan dan masa depan anak cucunya. Selain itu juga bersodakoh untuk kedua orang tuanya yang telah meninggal dunia. Mengingat, tanah yang terkena proyek tol tersebut merupakan tanah warisan orang tuanya.
“Alhamdulillah rejeki dari orang tua,” ucap pria berusia 76 tahun ini.
Maryadi menerima ganti kerugian sekitar Rp 4,1 Miliar dari luas tanah 565 meter persegi yang posisinya berada di sekitar ringroad barat.
Selain Maryadi, warga Sendangadi lainnya, yakni Marjana juga menerima uang ganti kerugian sekitar Rp 2,1 Miliar untuk luas tanah 238 meter persegi, dan Lanny Ayu Yuliati menerima Rp 1,9 Miliar dari 69 meter persegi tanah yang diterjang proyek jalan tol tersebut. (Rep-01)