Ditetapkan Jadi Gubernur 2022, Sultan Harap Pelantikannya Tepat Waktu

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X (dok. Humas Pemda DIY)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam X telah ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2022 – 2027. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat paripurna DPRD DIY, pada 9 Agustus 2022. Sementara masa jabatan keduanya akan berakhir pada 10 Oktober mendatang.

Bacaan Lainnya

“Harapan saya, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027 oleh Presiden bisa tepat waktu,” kata Sultan dalam siaran pers Humas Pemda DIY, 9 Agustus 2022.

Lebih lanjut Sultan menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti visi-misi dan program kerja yang telah dipaparkan pada 8 Agustus lalu, dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DIY 2022 – 2027.

Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 oleh DPRD DIY ini juga menjadi rangkaian dari pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Dalam UU tersebut tercantum bahwa tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur merupakan salah satu urusan keistimewaan DIY.

Lebih lanjut Sultan mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perayaan atau menunjukkan euforia berlebihan guna merayakan penetapannya. Mengingat, saat ini masih dalam masa pandemi dan ekonomi

Pos terkait