Ilustrasi (dok. istimewa)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Rencana penyelenggaraan event Muslim United #2 2019 di Alun-alun utara dan kompleks Masjid Gedhe Kauman pada 11 – 13 Oktober 2019, menuai penolakan dari Keraton Yogyakarta.
Meski sebelumnya Penghageng KHP Wahonosartokriyo Keraton Yogyakarta, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwinoto telah memberikan ijn bersyarat untuk penggunaan alun-alun utara, maka kemudian dicabut dan diganti dengan surat keberatan dari Penghageng awedanan Hageng Panitipuro, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono.
Tak hanya putri Sri Sultan Hamengku Buwono X yang mengaku keberatan memberikan ijin tersebut, namun keluarga keraton lainnya juga bersuara sama.
Adik Sultan, KGPH Prabukusumo berpendapat bahwa pada prinsipnya Alun-alun utara maupun Alun-alun selaran bisa digunakan oleh siapapun. Namun, ada aturan, Keraton Yogyakarta sebagai institusi tak boleh tercemar, karena penggunaan yang semaunya.
Begitu juga, lanjut Gusti Prabu, jika Alun-alun utara Keraton Yogyakarta akan digunakan oleh Kelompok Masyarakat tertentu, seperti penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi.
“Sebetulnya undang-undang sudah lengkap mengatur itu. Jika yang ditakutkan seperti demo, kemudian ada orasi-orasi keras yang menghina Pemerintah atau kelompok tertentu… (maka) yang meminta ijin harus bertanggung jawab penuh. Terlebih jika terjadi kerusuhan,” jelas Gusti Prabu kepada kabarkota.com, pada Minggu (6/10/2019).
Namun saat ditanya terkait dengan pihak dari Keraton yang lebih berhak memberikan ijin penggunaan kedua lokasi tersebut, “Rayi Dalem” satu ini enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Saya tidak tahu persis… Jadi saya takut salah berkomentar,” dalihnya.
Sementara salah seorang menantu Sultan, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Notonegoro membenarkan bahwa pihak Keraton memang tidak memberikan ijin untuk penyelenggaraan Muslim United, baik di Alun-alun utara maupun kompleks Masjid Gedhe Kauman.
“Kalau alasannya apa, saya kurang jelas. Tapi sebenarnya secara prinsip, itu tempatnya Keraton kemudian mau dipinjam, tapi Keraton tidak mau meminjamkan, kan Keraton tidak perlu memberi alasan apa-apa. Kecuali jika itu tempat publik dikelola kita. Bukan kok, ini Kagungan Dalem (milik Sultan),” tegas suami GKR Hayu itu kepada wartawan di kompleks Keraton Yogyakarta, 4 Oktober 2019.
Ditanya terkait kemungkinan keputusan akan berubah atau tidak, KPH Notonegoro menyatakan bahwa yang berwenang mengeluarkan ijin ataupun larangan adalah GKR Condrokirono.
“Kalau sudah ada surat formal seperti itu, semestinya sudah jelas jadi… buat panitia semoga bisa menjadi bahan untuk mensiapkan plan B,” imbuhnya.
Sebelumnya, Syukri Fadholi selaku penasihat panitia Muslim United mengaku, pihaknya cukup kaget dengan adanya surat keberatan dari GKR Condrokirono. Mengingat sebelumnya panitia sudah menerima surat pemberitahuan ijin bersyarat dari KGPH Hadiwinoto.
Menurutnya, panitia sudah melakukan berbagai persiapan setelah turunnya surat ijin dari Penghageng KHP Wahonosartokriyo Keraton Yogyakarta tersebut.
“Karena ada dua surat dari pihak Keraton, maka nanti perlu kami kompromikan. Insya Allah semua tetap bisa berjalan baik, karena ini kan kegiatan dakwah dan syiar Islam, bukan acara bisnis, apalagi politik,” tegas Syukri, 2 Oktober 2019 lalu. (Rep-01)