Fly Over Jombor Penuh Bendera Parpol, Tanggung Jawab Siapa?

Bendera-bendera Parpol berjajar di sepanjang Fly Over Jombor (dok. kabarkota.com)

SLEMAN (kabarkota.com) – Ada pemandangan sedikit berbeda ketika melintas di sekitar jembatan layang (fly over) Jombor. Pasalnya, bendera warna-warni dari sejumlah Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 berjajar di sepanjang tepi jembatan, khususnya sisi selatan.

Bacaan Lainnya

Dari pantauan kabarkota.com, bendera-bendera yang dipasang dengan tiang bambu dan diikatkan ke jembatan sebagian telah roboh dan rusak. Kondisi tiang-tiang bendera yang hanya diikatkan ke jembatan itu terlihat cukup membahayakan pengendara karena mudah roboh saat diterpa angin kencang. Terlebih, para pengguna jalan yang melintas di fly over tersebut rata-rata berkecepatan tinggi.

Kehadiran bendera-bendera parpol warna-warni yang juga “ditanam” di boulevard ringroad Jombor itu dikeluhkan salah satu warga Sleman. Melalui akun facebook, Dhita Hayu Cahyani, ia menganggap, bendera-bendera tersebut cukup mengganggu pemandangan hijau dari tanaman yang tumbuh di tengah-tengah bundaran.

“… Bukan hanya di bundaran, di sepanjang fly over bendera partai itu berkibar-kibar… Sebenarnya pemasangan bendera macam itu, diatur tidak sih? Yogya ini dari jaman kapan sudah dibilang over untuk sampah visual karena baliho yang semrawut, sekarang ditambah lagi bendera…” tulisnya, baru-baru ini.

Bawaslu Sleman: Bendera tak Termasuk APK

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, saat dihubungi kabarkota.com, menyatakan bahwa sebenarnya, bendera Parpol tidak termasuk Alat Peraga Kampanye (APK), sehingga perlakuannya, data bendera disampaikan kepada parpol masing-masing, untuk penertiban secara mandiri.

“Jadi kami sebatas himbauan kepada mereka. Ini sesuai kesepakaran yang ditandatangani oleh bawaslu, kpu, Parpol, Satpol PP yang pernah kami adakan,” jelasnya.

Terkait pelanggaran pemasangan bendera, lanjut Karim, Satpol PP juga tak berani mengeksekusi karena tidak masuk APK yang direkomendasikan untuk diturunkan.

Namun, berdasarkan Hasil Rapat Koordinasi tentang APK dan Bendera Parpol di Kabupaten Sleman, di kantor Bawaslu Sleman, pada 13 November 2018 lalu, meskipun tak terdapat regulasi yang mengatur terkait pemasangan Bendera tersebut, namun ada kesepakatan bersama bahwa pemasangan bendera itu juga dilarang dipasang di fasilitas pemerintah, jembatan layang (fly over), diikatkan di pohon, melintang di jalan, diikatkan pada Tiang listrik sehingga mengganggu jaringan listrik ataupun membahayakan keselamatan. Bendera juga tak boleh dipasang pada lahan pribadi yang tidak berijin, menutupi traffic light, serta menyebabkan keberatan dari pemilik titik pemasangan bendera.

Bawaslu Sleman juga akan menyampaikan pemberitahuan kepada partai politik untuk
melakukan penertiban secara mandiri dan Partai Politik berkomitmen untuk segera melakukan penertiban. Bahkan, pada keadaan darurat di mana pemasangan APK maupun bendera membahayakan keselamatan umum, seperti menempel jaringan listrik, maka pihak PLN bisa melakukan penertiban, dengan mengirim penberitahuan kepada Bawaslu Sleman. (Rep-01)

Pos terkait