Forpi Yogya Usulkan Sanksi Sosial untuk Juru Parkir Nakal

Ilustrasi (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Forum Pemantau Independen (Forpi) Pakta Integritas Kota Yogyakarta mengaku prihatin dengan vonis minimalis atau ringan terhadap juru parkir (jukir) nakal yang terbukti melanggar aturann, dengan menarik tarif di luar ketentuan.

“Vonis ringan bisa jadi angin surga bagi jukir-jukir lainnya untuk selalu melanggar. Selain tidak ada efek jera bagi jukir yang melanggar,” kata Anggota Forpi, Baharuddin Kamba.

Seharusnya, kata Bahar, hakim mempunyai kepekaan, tinggi dengan memberikan vonis maksimal. Dengan begitu, bisa menjadi yurisprudensi hakim-hakim lain di tanah air. Termasuk, revisi Perda yang khusus terkait dengan sanksi pidana yang lebih memberatkan. Misalkan, dengan ancaman denda Rp 500 ribu – Rp. 1 juta.

Tak hanya itu, Bahar juga berpendapat bahwa razia-razua parkir liar seharusnya terus diadakan, tanpa harus menunggu keluhan atau aduan dari masyarakat.

“Jika perlu sanksi sosial dilakukan, dengan mendata para jukir-jukir yang dipernah divonis untuk tidak mendapat bantuan apapun, baik dari program pemerintah pusat atau daerah,” tegasnya.

Sosialisasi kepada jukir-jukir juga perlu dilakukan, termasuk penambahan kanal-kanal aduan. Hal tersebut penting untuk mencegah perilaku-perilaku koruptif pada oknum jukir. (Ed-03)

Pos terkait