Audiensi BEM DIY dengan anggota DPRD DIY, Senin (18/11/2019). (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Puluhan mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi (PT) yang tergabung dalam Forum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) DIY melakukan audiensi dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, pada Senin (18/11/2019).
Koordinator Umum (Kordum) Forum BEM DIY, Muhammad Asfar Yakib Untung mengatakan, kedatangan mereka kali ini untuk menagih janji anggota dewan provinsi terkait dengan tindak-lanjut atas tuntutan BEM DIY saat menggelar aksi pada 30 September 2019 lalu.
“Kami ingin meminta pertanggung-jawaban mereka, sejauh mana mereka sudah mengerjakan tugasnya?” ungkap Asfar kepada wartawan, jelang audiensi.
Menurutnya, sejumlah tuntutan itu, diantaranya pembatalan revisi UU KPK dengan penerbitan Perppu KPK, RUU KUHP, RUU Agraria, RUU Tenaga Kerja, kebakaran hutan dan lahan, hentikan tindakan represif terhadap mahasiswa oleh aparat kepolisian, serta penuntasan kasus pelanggaran HAM.
Sebelumnya sejumlah anggota dewan telah menandatangi dukungan atas tuntutan tersebut, dengan meneruskan aspirasi mereka ke DPR RI dan Presiden. Namun, hingga kini hasilnya terlihat masih belum ada kejelasan.
“Jika jawabannya belum menyentuh substansi, maka kami akan membuat gerakan yang lebih besar lagi dibanding aksi pada 30 September 2019 lalu,” tegasnya.
Sementara wakil ketua DPRD DIY, Huda Triyudiana mengaku, pihaknya telah menyampaikan aspirasi para mahasiswa tersebut ke DPR RI. Selain itu, DPRD DIY juga melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD yang notabene juga anggota Parampara Praja DIY.
“Kami secara persuasif berbicara dengaj orang Yogya (Mahfud MD) yang di sana (Pemerintah Pusat),” ucap mantan anggota DPRD Sleman ini.
Hanya saja, keputusan menjadi ranahnya Presiden dan DPR RI. “Kalau mau memaksa Presiden harus mengeluarkan Perppu KPK, ya teman-teman (mahasiswa) berhak turun ke jalan,” tegasnya.
Selain itu, terkait tuntutan penuntasan pelanggaran HAM, Huda menyatakan pihaknya belum menyampaikannya secara khusus, karena hal tersebut berkaitan dengan pelanggaran ham masa lalu. (Rep-01)