Rapat Persiapan Penetapan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kota Yogyakarta, pada Kamis (23/5/2024). (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menggelar Rapat Persiapan Penetapan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kota Yogyakarta, pada Kamis (23/5/2024).
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samudro mengatakan, rapat kali ini bertujuan mengajak peserta Pemilu dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) untuk mengetahui mekanisme prosedur yang sesuai dengan tuntutan KPU.
“Karena pelayanan publik kami yang terakhir adalah menetapkan perolehan kursi Partai Politik (Parpol) dan penetapan calon terpilih anggota DPRD kota Yogyakarta,” tegasnya.
Harsya mengungkapkan, ada 40 calon terpilih anggota DPRD yang akan dilantik. Hanya saja, pihaknya masih mengunggu terbitnya Surat Edaran dari KPU RI untuk menggelar rapat pleno terbuka.
Sebelumnya, lanjut Harsya, KPU Yogyakarta menghadapi Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 212 yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atas nama Anton Wahyudin salah satu caleg dari Dapil 1. Namun, gugatan tersebut dinyataka gugur demi hukum karena kuasa hukum yang bersangkutan tidak hadir. Persidangan PHPU tersebut selesai pada 21 Mei lalu.
Pada kesempatan ini, pihaknya juga melakukan sosialisasi terkait prosedur bagi calon terpilih untuk melakukan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), maksimal 21 hari sebelum pelantikan mereka.
Harsya memaparkan, Parpol dan Caleg harus mengurus sendiri syarat tersebut melalui e-lhkpn KPK dan menunggu bukti tanda terimanya. Ketika sudah terkonfirmasi, mereka bisa langsung menggunakan itu untuk melengkapi persyaratan administratif di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kota Yogyakarta yang kemudian diteruskan ke Gubernur DIY untuk diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (Rep-01)