Jeruk Peres Talk #4 bertajuk Setan Jeruk Kepentut RUU KPK, di kompleks Jogja National Museum (JNM) Yogyakarta, Selasa (5/11/2019).
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Indonesian Court Monitoring (ICM) Yogyakarta mempertanyakan proses penunjukan calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden RI yang terkesan tertutup dan tak melibatkan publik.
“Artinya, pelemahannya (KPK) sekarang sempurna,” sesal Direktur ICM Yogyakarta, Tri Wahyu KH, dalam Jeruk Peres Talk #4 bertajuk Setan Jeruk Kepentut RUU KPK, di kompleks Jogja National Museum (JNM) Yogyakarta, Selasa (5/11/2019).
Menurutnya itu terjadi karena pelemahan KPK dilakukan, tidak hanya oleh Partai Politik, tetapi juga pemerintah, dan kepolisian. Wahyu menganggap, kini lembaga anti-rasuah tersebut tengah dibelenggu, melalui pengesahan revisi Undang-Undang (UU) KPK.
“Masa depannya jelas bahwa pemberantasan korupsi mangkrak,” tegas Wahyu.
Pihaknya mencontohkan, kasus dugaan korupsi proyek Irigasi yang melibatkan dua oknum jaksa di Kejari Yogyakarta, hingga kini belum ada kelanjutan yang jelas.
Oleh karenanya Wahyu berharap, semua pihak termasuk para seniman dapat terlibat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi. Salah satunya, dengan mendesak Presiden agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK. Mengingat, jalur hukum saja belum cukup untuk membatalkan revisi UU tersebut.
Sementara Direktur Pusat Kajian anti-Korupsi (Pukat) UGM, Oce Madrill juga berpendapat bahwa revisi UU tersebut benar-benar digunakan untuk melumpuhkan KPK.
“Selama ini agak sulit mengatur atau mengendalikan KPK. Tapi dengan undang-undang yang baru, itu sangat mungkin bisa dilakukan,” anggapnya.
Pasca pengesahan UU KPK yang baru, Oce menduga, KPK akan kesulitan dalam mengungkap perkara-perkara tindak pidana korupsi. Misalnya, perkara yang berkaitan dengan rente ekonomi yang notabene mulai marak terjadi.
Di sektor Sumber Daya Alam, lanjut Oce, sebenarnya KPK juga sudah melakukan penghajian panjang, setidaknya selama lima tahun terakhir.
“Sebenarnya KPK sudah menemukan titik-titik celah, dan melalui kajian itu, seharusnya KPK mulai melakukan penindakan,” imbuhnya. (Rep-01)