Jaringan Masyarakat Yogyakarta Deklarasikan Desakan Pengesahan UU Penghapusan Kekerasan Seksual

Deklarasi Desakan Pengesahan UU PKS di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Kamis (28/2/2019). (dok. kabarkota.com)

SLEMAN (kabarkota.com) – Kekerasan seksual bisa terjadi kepada siapa saja dan kapan saja, utamanya bagi kaum perempuan sehingga persoalan ini dianggap sebagai permasalahan serius. Terlebih, angkanya tiap tahun cenderung meningkat.

Bacaan Lainnya

Merujuk pada hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) 2016, 1 dari 3 (33.4%) perempuan diperkirakan pernah mengalami kekerasan tersebut dari pasangan maupun orang lain.

Sementara catatan dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, sejak tahun 2014, jumlah laporan kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat 10% – 40% dalam setiap tahunnya. Jika pada tahun 2014 jumlah laporan yang masuk sebanyak 293.220 kasus, maka pada tahun 2015 menjadi 321.752 kasus atau meningkat sekitar 10%.

Di sisi lain, masih ada keterbatasan pengaturan tentang kekerasan seksual dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga berdampak pada minimnya payung hukum yang melindungi perempuan dan anak dari kekerasan seksual.

Berangkat dari persoalan yang memprihatinkan tersebut, Jaringan Masyarakat Yogyakarta mendeklarasikan desakan agar Rancangan Undang-Undang Perhapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang tengah dalam pembahasan DPR, segera disahkan menjadi UU PKS, di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, pada Kamis (28/2/2019)

Jaringan Masyarakat Yogyakarta sendiri terdiri dari 18 unsur elemen masyarakat. Beberapa diantaranya, Forum Pengada Layanan, Jaringan Perempuan Yogyakarta, Fatayat NU, dan PPHGA UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Menurut mereka, desakan tersebut perlu disuarakan, mengingat, draft RUU PKS yang sudah diusulkan sejak tahun 2014, kini telah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Ada sembilan pengelompokan bentuk kekerasan seksual dalam RUU tersebut yang diadopsi dari 15 bentuk kekerasan seksual versi Komnas Perempuan. Sembilan pengelompokan yang dimaksud adalah pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.

“Kami Mendorong semua pihak, terutama tokoh agama dan tokoh masyaramat untuk bahu-membahu melakukan berbagai upaya pencegahan kekerasan seksual,” tegas Witriani dari PPHGA UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Pada kesempatan ini, Jaringan Masyarakat Yogyakarta juga meminta agar penyebaran informasi tak benar (hoaks) terkait RUU PKS itu segera dihentikan, guna mengakhiri polemik di masyarakat. (Rep-01)

Pos terkait