JAKARTA (kabarkota.com) – Dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HNKN), khususnya Idul Fitri 1447 H/2026, Bank Indonesia (BI) kembali menyelenggarakan program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026. Program ini adalah layanan penukaran uang rupiah bagi masyarakat
BI menggelar program tersebut guna memastikan ketersediaan uang rupiah yang cukup dan berkualitas di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan dan Idulfitri. Mengingat, selama ini, ada tradisi silaturahim dan berbagi kebahagiaan melalui pemberian uang tunai saat Lebaran.
Dilansir dari laman resminya, pelaksanaan SERAMBI 2026 berlangsung pada 13 Februari hingga 15 Maret 2026 di seluruh Satuan Kerja Kas BI di Indonesia. Namun, BI menerapkan mekanisme penukaran berbasis pemesanan Dalam Jaringan (Daring) atau online.
Masyarakat yang ingin menukarkan uang wajib terlebih dahulu melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR, yang dapat diakses di laman https://pintar.bi.go.id.
Dengan sistem pemesanan ini, masyarakat akan dilayani sesuai kuota yang telah diperoleh. Selain itu, keaslian dan jumlah uang yang ditukarkan terjamin akurat dan aman. Masyarakat juga dapat memilih lokasi dan waktu penukaran terdekat sesuai kebutuhan, tanpa harus mengantre untuk mendapatkan kuota.
Adapun tahapannya, masyarakat harus terlebih dulu melakukan pemesanan layanan penukaran melalui aplikasi PINTAR. Kemudian, pemesan hadir di lokasi dan jadwal penukaran sesuai yang tertera dalam bukti pemesanan. Saat penukaran, masyarakat wajib membawa bukti pemesanan, uang rupiah yang akan ditukarkan, serta identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Dalam layanan SERAMBI 2026, setiap orang dapat menukarkan uang rupiah maksimal sebesar Rp5,3 juta, dengan rincian sebagai berikut:
* Pecahan Rp 50 ribu sebanyak 50 lembar dengan total Rp 2,5 juta
* Pecahan Rp 20 ribu sebanyak 50 lembar dengan total Rp 1 juta
* Pecahan Rp 10 ribu sebanyak 100 lembar dengan total Rp 1 juta
* Pecahan Rp 5 ribu sebanyak 100 lembar dengan total Rp 500 ribu
* Pecahan Rp 2 ribu sebanyak 100 lembar dengan total Rp 200 ribu
* Pecahan Rp1 ribu sebanyak 100 lembar dengan total Rp100 ribu
Ketentuan jumlah maksimal penukaran dan komposisi pecahan tersebut berlaku, baik pada layanan penukaran yang diselenggarakan oleh BI maupun perbankan yang turut berpartisipasi dalam program SERAMBI 2026.
Masyarakat dapat mengecek jadwal layanan kas keliling BI serta melakukan pemesanan paket penukaran uang melalui situs resmi PINTAR. (Ed-01)







