“Jika UU KPK Direvisi, Wassalam”

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta  dilengkapi papan nama besar. (antaranews.com)
 
 
SLEMAN (kabarkota.com) – Peneliti Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim menduga rencana revisi UU KPK bertujuan melemahkan kinerja KPK untuk menindak pelaku korupsi. 
Pihaknya menilai usulan Koalisi Merah Putih untuk merevisi UU KPK akan ditujukan pada pasal-pasal krusial yang memberikan kewenangan KPK untuk mengambil tindakan. 
"Baik dalam hal pemeriksaan, penyadapan, bahkan mungkin hingga penyitaan aset," kata Hifdzil kepada kabarkota.com di ruang kerjanya, Selasa (30/9).
Ia menjelaskan, UU KPK yang saat ini berlaku memberikan ruang gerak untuk menindak para pelaku korupsi. Tindakan yang diambil KPK tidak perlu meminta izin. 
Bahkan, pengejaran koruptor hingga ke luar negeri. "Jika (tindakan KPK) harus minta izin, ini menjadi kerugian besar bagi penegakan hukum. Apa harus minta izin dengan pihak negara lain jika diluar negeri?" ujarnya. 
Namun, ia tidak mempermasalahan apabila tujuannya menambahkan kewenangan KPK dalam menangani tindakan korupsi. 
"Apabila revisi (UU KPK) untuk melemahkan jangan sampai terjadi. Kalau terjadi, ya wasalam," ungkapnya.
AHMAD MUSTAQIM

Pos terkait