Jogja Corruption Watch Pertanyakan Seragam Dinas Anggota Dewan Jelang Purna Tugas

SLEMAN (Kabarkota.com) – Jogja Corruption Watch mempertanyakan jatah seragam bagi anggota DPRD Sleman yang akan purna tugas pada saat pelantikan anggota baru Agustus nanti. Menurut Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharudin Kamba, berdasarkan PP No 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD hanya menyediakan pakaian dinas untuk pimpinan dan anggota dewan.
"Jadi jelas bagi anggota dewan yang akan purna tugas itu tidak dapat jatah pakaian dinas. Jadi sebaiknya Sekretariat Dewan (Sekwan) tidak menganggarkan dana seragam bagi anggota dewan yang purnatugas agar tidak menimbulkan persoalan hukum nantinya," kata dia melalui pesan singkat di telepon seluluer belum lama ini.
Karena itu ia mengimbau anggota dewan mengembalikan jatah seragam dan ongkos jahit jika sudah diberikan. Namun jika tetap menerimanya, kata Baharuddin, pihaknya mengingatkan jangan sampai menyesal di kemudian hari karena bisa menjadi temuan kasus oleh aparat penegak hukum.
Sekwan DPRD Sleman Sutadi Gunarto mengatakan, penganggaran seragam untuk anggota DPRD tersebut mengacu pada PP No 24 tahun 2004 tentang tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Kemudian ditindaklanjuti Perda No 19 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Sleman.
Namun karena ada perubahan, kata dia, maka pegadaan seragam dinas itu menggunakan PP No 37 tahun 2005 tentang Perubahan PP No 24 tahun 2004 dan ditindaklanjuti Perda no 8 tahun 2005 tentang perubahan atas Perda no 19 tahun 2004 itu.
"Penganggaran seragam itu sudah melalui proses yang lama, dan menggunakan APBD Murni 2014 yang telah disahkan pada akhir Desember tahun lalu," kata Sutadi.
Sutadi menuturkan, Pada April lalu sudah ada pemenang tender untuk pengadaan seragam dinas ini, dan memerlukan 45 hari hingga seragam tersebut selesai. Seharusnya kata dia, seragam diserahkan pada 3 Juli, namun pada Juni sudah diberikan ke anggota dewan.
Dia menambahkan, pagu anggaran seragam itu Rp 225 juta, dan setelah melalui proses tender biayanya menjadi 165 juta, sehingga sisanya dikembalikan ke kas daerah.
"Ongkos jahit untuk  Pakaian Sipil Lengkap Rp 600 ribu dan potong pajak lima persen. Seragam lainya adalah pakaian dinas harian, pakaian sipil harian dan pakaian sipil resmi yang masing-masing ongkos jahitnya Rp 450 ribu," jelas dia. Sutadi mengklaim tidak menganggarkan seragam dinas itu secara mendadak, jadi tidak ada aturan yang dilanggar.
Anggota DPRD Kabupaten Sleman Huda Tri Yudhayana mengatakan proses penganggaran seragam itu sudah lama dan semestinya Januari 2014 sudah jadi. Jadi sekwan tak salah dalam hal ini, sebab jika dewan tak menganggarkan justru akan menjadi persoalan.
"Saya sudah menerima seragam itu. Tapi saya berikan kepada pihak yang membutuhkan seperti pegawai honorer. Seragam saya yang dulu masih bagus," jelas Huda. (jid/rin)

Pos terkait