Kasus Baiq Nuril, Menkominfo: Sisi Kemanusiaannya harus Jalan

Ilustrasi (dok. kitabisa)

SLEMAN (kabarkota.com) – Kasus Baiq Nuril Maknun, perempuan asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengundang keprihatinan banyak pihak. Tak terkecuali Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara.

Bacaan Lainnya

Menkominfo mengaku, meskipun dari isu hukum kasus tersebut belum ia pelajari, namun pihaknya berharap, agar dari isu kemanusiaannya, ibu tiga anak tersebut bisa dibantu. Mengingat, saat ini yang menjadi tulang punggung keluarga tinggal suaminya. Sementara masih ada tiga anak yang membutuhkan biaya, termasuk untuk pendidikannya.

“Sisi kemanusiaannya harus jalan. Kami sudah berbicara dengan teman-teman komunitas bagaimana untuk bisa membantu ibu Baiq Nuril ini,” kata Menkominfo kepada wartawan di Sleman, Jumat (16/11/2018).

Belajar dari kasus Baiq Nuril, Rudiantara juga berpesan, agar masyarakat lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. “Jangan sampai jari itu lebih cepat daripada pikiran,” imbaunya.

Baiq Nuril Maknun merupakan terpidana kasus UU ITE yang mendapatkan putusan kasasi MA berupa hukumam 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Putusan ini terkait dengan perkara Baiq Nuril dengan M pada tahun 2012 saat M menjabat Kesek SMAN 7 Mataram, dan Baiq Nuril menjadi staf honorer Tata Usaha SMAN 7 Mataram. (Baca Juga: Hukuman tak Adil, Warga Yogya ini Galang Donasi untuk Baiq Nuril)

Saat itu Baiq Nuril dilaporkan karena merekam percapakan dirinya dengan M melalui ponsel, dimana M saat itu bercerita tentang hubungan badannya dengan wanita lain yang merupakan atasan Baiq Nuril di bagian keuangan SMAN 7 Mataram. Akibatnya, Baiq Nuril di pecat dari SMAN 7 Mataram, dan diadukan ke kepolisian karena dianggap menyebarkan percakapannya dengan M.

Sekarang, Baiq Nuril dihukum oleh Majelis Kasasi MA atas putusan kasasinya tertanggal 26 September 2018 dengan nomor 574/PID.SUS/2018. Perempuan tersebut adiputuskan bersalah dan melanggar pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 UU UTE. Sementara saat di proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, dirinya divonis bebas. (Rep-01)

Pos terkait