Hukuman tak Adil, Warga Yogya ini Galang Donasi untuk Baiq Nuril

laman penggalangan donasi untuk Baiq Nuril (dok. kitabisa)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan guru SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun atas kasus pelecehan seksual atas dirinya, dinilai sebagai putusan yang tak adil. Mengingat dalam hal ini, Baiq sebenarnya adalah korban, dari oknum Kepala Sekolah berinisial M.

Bacaan Lainnya

Ketidakadilan hukuman tersebut yang mengerakkan seorang warga Yogyakarta, Budhi Hermanto menggalang donasi secara online di laman kitabisa

Dengan gerakan donasi uang Rp 50 ribu, setidaknya diperlukan 10 ribu orang untuk membantu Baiq Nuril memdapatkan keadilan.

“Dana yang terkumpul, seluruhnya akan diserahkan pada Baiq Nuril untuk dipergunakan membayar denda atas putusan Majelis Kasasi MA yang mengukumnya 6 bulan penjara dan denda 500 juta. Bila kelak, putusan Majelis Kasasi ini dapat digugurkan, maka uang Rp 500 juta menjadi hak ibu Nuril untuk dipergunakan sesuai kebutuhannya,” tulis Budhi.

Baiq Nuril Maknun merupakan terpidana kasus UU ITE yang mendapatkan putusan kasasi MA berupa hukumam 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Putusan ini terkait dengan perkara Baiq Nuril dengan M pada tahun 2012 saat M menjabat Kesek SMAN 7 Mataram, dan Baiq Nuril menjadi staf honorer Tata Usaha SMAN 7 Mataram.

Saat itu Baiq Nuril dilaporkan karena merekam percapakan dirinya dengan M melalui ponsel, dimana M saat itu bercerita tentang hubungan badannya dengan wanita lain yang merupakan atasan Baiq Nuril di bagian keuangan SMAN 7 Mataram. Akibatnya, Baiq Nuril di pecat dari SMAN 7 Mataram, dan diadukan ke kepolisian karena dianggap menyebarkan percakapannya dengan M.

Sekarang, Baiq Nuril dihukum oleh Majelis Kasasi MA atas putusan kasasinya tertanggal 26 September 2018 dengan nomor 574/PID.SUS/2018. Perempuan tersebut adiputuskan bersalah dan melanggar pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 UU UTE. Sementara saat di proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, dirinya divonis bebas. (Ed-03)

Pos terkait