Bagaimana cara menyelesaikan Sengketa di Medsos. (Belajar dari kasus aduan Pers)

techinasia.com

Oleh: M. Faried Cahyono, Pengurus LBH Pers Yogyakarta

Sejak UU 11 tahun 2008 dan kemudian dilakukan perubahan menjadi UU no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), semakin banyak saja, orang yang masuk penjara atau terancam masuk penjara.

Bacaan Lainnya

Di UU ini memang ada pasal karet yang luwes untuk dipakai menggugat dengan sebab pencemaran nama baik atau fitnah, yaitu pasal 27 ayat 3. Aturan pasal ini mengacu pada aduan di KUHP, dengan ancaman maksimal kurungan 6 tahun, denda Rp 1 milyar,-

Data yang dikumpulkan diantaranya oleh kawan-kawan LBH Pers Yogyakarta, yang dikutip dari info kepolisian, menyebut, hingga Maret 2017, sudah ada 3089 kasus aduan terkait pelanggaran UU ITE. Angka ini sudah pasti bertambah terus, dengan semakin banyaknya orang digugat karena postingan di medsos.

Sejak kasus Pritta yang digugat karena memposting pelayanan rumah sakit, banyak warga yang sudah berurusan dengan polisi. Dan, jika ditelusuri, soal digugat bisa karena soal yang penting buat orang bersangkutan, tapi remeh temeh bagi orang lain. Juga soal berita hoax, serta soal ketersinggungan.

Di yogya gara-gara kucing mati pun bisa terancam penjara. Komplain gara-gara suami di PHK juga bisa masuk sel. Seperti yang dialami warga Bantul, Ervani, Ia memposting kekecewaan di fb, dan dianggap mencemarkan nama baik bos perusahaan. Ervani lalu berurusan dengan hukum, dan sempet ditahan selama 20 hari.

Ervani mendapatkan bantuan hukum dari LBH Yogyakarta dengan 4 saksi ahli. Ervani lolos dari pejara. Pada 5 Januari 2015, Kejaksaan mengajukan ke Kasasi, tetapi MA menolaknya. Atas nasib yang menimpanya, Ervani lalu membentuk klub korban UU ITE dan sudah lebih dari 30 orang bergabung.

Media Yogya juga baru saja memberitakan PN Yogya memutus hukuman kurungan 2,5 th penyebar berita hoax dengan melibatkan Gubernur yang juga Raja Yogya, Sri Sultan HB X.

Seperti yang terjadi pada pembuat hoax dengan melibatkan Sultan, ujaran kebencian atau ketidaksukaan pada Presiden Jokowi, Gubernur DKI Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Ahok dan lain-lain, bisa pula dengan mudah menggiring orang masuk penjara.

Kini, dari diskusi politik eyel-eyelan pun, bisa berubah ke ujaran kebencian. Jangan tanya apakah yang melakukannya terdidik atau bukan, sarjana atau tidak, ketika emosi menguasai jiwa, maka nalar pun hilang dari kepala. Tapi, itu tadi, bisa berujung pada penjara.

Jika ini bablas saja tanpa resolusi yang tepat, maka akan makin banyak orang masuk penjara. Betapa borosnya. Dana pajak akan banyak habis untuk kerja polisi, jaksa, pengadilan. Lalu, apa makna kemaslahatan orang banyak?

Prinsipnya saya kira adalah adanya mekanisme penyelesaian sengketa dengan memperhatikan keadilan bagi kedua pihak. Baik pihak yang menggugat maupun yang digugat. Baik yang merasa dirugikan, maupun yang dianggap melakukan kerugian, dan tentu saja tak perlu berlama-lama, apalagi boros Apalagi harus dengan kurungan.

Saya kira, perlu juga belajar dari bagaimana penyelesaian sengketa akibat pemberitaan, sebagaimana diatur UU n 40 UU no 40 tahun 1999 beserta aturan turunannya.

Pos terkait